Prodi Teknik Jadi Rekayasa Apakah Nama Jurusan Berubah Permanen? Ini Jawabannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembahasan mengenai prodi Teknik jadi Rekayasa ramai diperbincangkan di lingkungan pendidikan tinggi khususnya mahasiswa aktif maupun calon mahasiswa teknik.
Perubahan istilah ini membuat banyak mahasiswa aktif maupun calon mahasiswa teknik penasaran terkait alasan penggunaan nama baru pada beberapa program studi di sejumlah kampus Indonesia.
Apakah Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa Berubah?
Mengutip situs https://kemdiktisaintek.go.id/, "Nama prodi Teknik jadi Rekayasa berubah?" Jawabannya tidak, nama program studi Teknik tidak berubah menjadi Rekayasa secara wajib.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengharuskan perguruan tinggi mengganti nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, maupun Teknik Industri tetap diakui dan tetap menjadi bagian penting dalam rumpun keilmuan Engineering.
Penjelasan ini disampaikan karena munculnya pembahasan di masyarakat terkait penggunaan istilah “Rekayasa” pada beberapa program studi di perguruan tinggi.
Pemerintah menjelaskan bahwa istilah Rekayasa sebenarnya merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan ilmu pengetahuan untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan sistem atau teknologi secara efektif dan efisien.
Meski begitu, penggunaan istilah Rekayasa bukan berarti menggantikan istilah Teknik yang sudah lama dikenal di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Prodi Teknik tetap memiliki sejarah, reputasi, dan pengakuan yang kuat. Oleh karena itu, kampus tidak diwajibkan mengubah nama program studi yang sudah ada.
Saat ini, kebijakan penamaan program studi memberi kebebasan kepada perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur yang dianggap paling sesuai dengan karakter bidang ilmu, kurikulum, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.
Oleh sebab itu, ada kampus yang tetap memakai istilah Teknik, sementara sebagian lainnya menggunakan istilah Rekayasa.
Dalam praktiknya, istilah Rekayasa lebih sering digunakan pada bidang yang bersifat multidisiplin atau berkaitan dengan perkembangan teknologi baru.
Contohnya seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.
Maka dari itu, istilah Teknik dan Rekayasa sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya masih berada dalam rumpun ilmu yang sama, yaitu Engineering. Perbedaannya lebih terletak pada penamaan program studi dan pendekatan pengembangan ilmunya.
Pemerintah juga menekankan bahwa hal yang paling penting bukan sekadar nama program studinya, melainkan kualitas pendidikan dan kemampuan lulusannya.
Selain itu, relevansi kurikulum dengan kebutuhan industri serta kontribusi perguruan tinggi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat juga menjadi perhatian utama.
Demikianlah, istilah Teknik tetap diakui dan tidak dihapus, sementara istilah Rekayasa digunakan sebagai alternatif nomenklatur dalam bidang tertentu tanpa adanya kewajiban mengganti nama program studi yang sudah ada. (Fikah)
Baca juga: Bagaimana Mahasiswa Dapat Berperan Aktif dalam Penegakan Hukum di Indonesia
