Revisi UU ASN PPPK yang Kini Tengah Menjadi Sorotan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Topik seputar revisi UU ASN PPPK kini tengah menjadi sorotan. Sebab, undang-undang yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara tersebut dikabarkan akan direvisi.
Undang-undang mengenai ASN termasuk PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. UU tersebut berisi pokok pengaturan untuk ASN, baik PNS maupun PPPK, mulai dari penetapan kebutuhan hingga kesejahteraan dari para PNS dan PPPK.
Revisi UU ASN PPPK yang Menarik untuk Diketahui
Resmi berjalan dua tahun, UU ASN dikabarkan akan mengalami revisi, khususnya mengenai PPPK. Adanya revisi UU ASN PPPK ini bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
PPPK yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja. Biasanya PPPK diangkat berdasarkan jangka waktu tertentu dan tidak menjadi pegawai tetap seperti PNS.
Perbedaan status tersebut juga menghadirkan berbagai perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS. Perbedaannya mulai dari gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan lain sebagainya.
Berbagai perbedaan yang ada antara PPPK dan PNS ini juga menjadi salah satu alasan adanya revisi UU ASN. Dikutip dari situs resmi jdih.dpr.go.id, dengan adanya revisi undang-undang, maka akan ada potensi terkait alih status PPPK menjadi PNS.
Sebab, revisi yang ada harus bisa menjawab persoalan mengenai kesetaraan antara PPPK dan PNS. Terlebih, selama ini perbedaan yang ada menimbulkan kesenjangan, baik dari aspek karier maupun kesejahteraan.
Salah satu contoh nyata dari kesenjangan antara PPPK dengan PNS adalah banyak tenaga pendidik dan kesehatan yang masih berstatus PPPK, meski telah lama mengabdi. Mereka belum memperoleh kesejahteraan yang setara dengan PNS, bahkan masih menerima tunjangan yang rendah.
Oleh karena itu, revisi UU ini nantinya bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dari PPPK. Diketahui, jika UU ini resmi direvisi, maka PPPK akan dikembalikan ke fungsi awal, yakni khusus profesional.
Hal tersebut dikarenakan selama ini PPPK banyak difungsikan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN. Rencananya, PPPK akan diterapkan untuk kalangan ahli dengan standar yang tinggi, dan bukan lagi khusus untuk tenaga honorer.
Selain itu, masih ada sejumlah bahasan lainnya yang akan dimasukkan dalam revisi UU ASN, termasuk mengenai struktur kepegawaian. Dengan demikian, maka revisi UU ASN mengenai PPPK ini sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan.
Itu dia informasi revisi UU ASN PPPK yang banyak diperbincangkan. Diharapkan dengan adanya revisi undang-undang ini, bisa menjadi langkah yang baik untuk kesejahteraan ASN, khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Prima)
Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Sama dengan S1? Ini Informasinya
