Konten dari Pengguna

Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
9 Mei 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada rukun dan syarat sah nikah dalam Islam yang perlu dipenuhi oleh seorang muslim ketika memutuskan untuk menikah. Memenuhi rukun dan syarat sah nikah ini dianggap penting karena berfungsi sebagai penentu sah atau tidaknya nilai ibadah seseorang di mata Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR. Thabrani dan Hakim).
Lantas, apa saja rukun dan syarat sah nikah dalam Islam? Simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas, untuk mengetahui jawabannya secara lengkap.

Rukun Nikah dalam Islam

Ali Manshur menerangkan dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu adanya calon suami (mempelai pria), calon istri (mempelai wanita), wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab qabul).
Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Di samping itu, para ulama juga sepakat bahwa wajib bagi mereka yang menikah untuk mengumumkan pernikahannya.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut Happy Susanto dalam buku Nikah Siri Apa Untungnya?: Visimedia, pernikahan adalah momen sakral yang diharapkan hanya terjadi satu kali seumur hidup. Selain itu, ini juga merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan setengah agama.
Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai rukun nikah dalam Islam, seperti yang dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat.
Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay

1. Calon suami atau mempelai pria

Calon suami merupakan rukun nikah pertama yang harus dipenuhi. Ada beberapa syarat untuk menjadi calon suami, yaitu beragama Islam, bukan mahram mempelai wanita, dan tidak terpaksa. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."
ADVERTISEMENT

2. Calon istri atau mempelai wanita

Sama dengan calon suami, mempelai wanita pun juga harus beragama Islam, tidak ada paksaan, dan bukan masuk golongan yang haram dinikahi. Status haram bisa muncul apabila adanya hubungan sedarah, persusuan, dan kemertuaan.

3. Dua Saksi

Rukun nikah selanjutnya adalah adanya dua orang saksi dalam sebuah pernikahan. Dua orang saksi ini haruslah yang terpercaya. Syarat lain yang juga harus dipenuhi para saksi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

4. Wali

Sama halnya dengan saksi, wali pernikahan sebaiknya juga memenuhi enam syarat, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Wali di sini adalah orang tua calon istri atau mempelai wanita, bisa ayah, kakek, maupun pamannya dari pihak ayah dan pihak-pihak lainnya.

5. Sighat (ijab qabul)

Sighat atau ijab qabul adalah hal yang harus diucapkan saat pernikahan berlangsung atau dapat disebut juga dengan akad nikah. Ijab qabul ini nantinya harus diucapkan secara jelas oleh wali dengan mempelai pria.
ADVERTISEMENT

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay
Selain rukun nikah, ada juga syarat sah nikah yang juga harus dipenuhi oleh umat muslim. Merujuk buku Liberalisasi Islam di Indonesia: fakta, gagasan, kritik, dan solusinya oleh Adian Husaini, syarat sah nikah dalam Islam di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jika sudah memenuhi rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas-berkas pernikahan. Tujuannya adalah agar pernikahan tersebut juga sah sesuai hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia.
Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay
Apa saja berkas persyaratan nikah 2022? Disadur dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut adalah berkas persyaratan nikah 2022 yang perlu dilengkapi oleh para pengantin:
ADVERTISEMENT

Apa yang Membuat Pernikahan Tidak Sah?

Seperti akad-akad yang lain, pernikahan bisa jadi tidak sah (batal dan rusak) jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Selain itu, menurut ulama Syafi’iyah, dalam pernikahan yang batal ini tidak ada konsekuensi apa pun layaknya pernikahan yang sah, seperti mahar, nafkah, mahram pernikahan, nasab, atau iddah.
Ada banyak bentuk pernikahan yang dianggap tidak sah menurut al-Zuhaili dalam kitabnya yang bertajuk al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay

1. Pernikahan syighar

Pernikahan syighar adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya kepada laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri atau saudari laki-laki lain tersebut.
Contoh ungkapan akadnya, “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkan aku dengan putrimu.” Pernikahan ini dianggap tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.
ADVERTISEMENT

2. Pernikahan mut’ah

Pernikahan mut'ah, yakni pernikahan yang dibatasi oleh waktu, baik sebentar atau lama. Padahal, akad seharusnya dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu dan ditujukan untuk selamanya, atau hingga terjadi perceraian yang tak dipersyaratkan sejak akad.
Contoh ungkapan akad dalam pernikahan mut'at, antara lain, “Aku menikahimu selama satu bulan.

3. Pernikahan orang ihram

Orang yang sedang ihram (baik ihram haji, umrah, ataupun keduanya), baik dengan akad yang sah maupun dengan akad yang rusak, tidak boleh dinikahkan. Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi: “Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan.

4. Pernikahan dengan beberapa akad

Maksud dari pernikahan ini, yaitu adanya dua orang wali yang menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki. Dalam hal tersebut, tak diketahui secara pasti orang mana yang akadnya didahulukan.
ADVERTISEMENT

5. Pernikahan yang dilakukan saat perempuan sedang dalam masa iddah

Pernikahan tidak sah berikutnya adalah pernikahan perempuan yang sedang dalam masa iddah dan sedang istibra dari mantan suaminya, walaupun dari hasil hubungan syubhat.
Jika laki-laki menikahi perempuan beriddah kemudian menggaulinya, ia harus dijatuhi hukuman (had), kecuali jika ia tidak mengetahui status haram menikahi perempuan beriddah dan sedang istibra.

Apakah Kita Bisa Nikah Beda Agama?

Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa nikah beda agama dalam Islam hukumnya adalah haram. Fatwa ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 221, yang berbunyi:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Prof. Dr. H. Mohammad Amin Suma turut menjelaskan dalam buku Kawin Beda Agama di Indonesia, secara tekstual maupun kontekstual, ayat di atas menegaskan larangan (tepatnya mengharamkan) laki-laki mukmin menikahi wanita-wanita musyrik.
Para orang tua atau wali yang merupakan seorang muslim pun juga dilarang (diharamkan) menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah-mukminah. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan (ijma) di kalangan ulama penjuru dunia.
ADVERTISEMENT
(NDA)