Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan yang Perlu Dipahami

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025.
Informasi ini perlu dipahami oleh pelaku usaha maupun pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) subsektor kesehatan.
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025.
Acuan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha beserta standar produk atau jasa yang dihasilkan dalam subsektor kesehatan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang diunggah renbut.kemkes.go.id, PBBR merupakan perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko berdasarkan hasil analisis risiko pada setiap kegiatan usaha.
Sementara itu, Perizinan Berusaha (PB) adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, sedangkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan legalitas yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha tersebut.
Peraturan ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan.
Pengaturannya mencakup pengelompokan PB dan PB UMKU, pelaksanaan perizinan, pengawasan, pemberian sanksi, pencabutan perizinan, pengajuan keberatan atas sanksi, hingga pendanaan.
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengatur berbagai kegiatan usaha yang termasuk dalam PB subsektor kesehatan, khususnya pada bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, antara lain:
Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Pedagang Besar Farmasi Cabang.
Pedagang Besar Obat Bahan Alam.
Pedagang Besar Kosmetik.
Pedagang Besar Farmasi Bahan Obat dan cabangnya.
Perdagangan besar bahan obat bahan alam untuk manusia.
Distributor alat kesehatan dan cabang distributor alat kesehatan.
Apotek.
Toko obat.
Toko obat bahan alam.
Toko kosmetik.
Toko alat kesehatan.
Los pasar farmasi.
Pedagang kaki lima dan los pasar obat bahan alam.
Pedagang kaki lima dan los pasar kosmetik.
Kedai jamu atau depot jamu.
Standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, adalah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan usaha, standar produk atau jasa, penerbitan perizinan, pengawasan, serta pemberian sanksi dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada subsektor kesehatan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Rahma)
Baca juga: Tahapan untuk Membuat Laporan Daftar Berkas pada Aplikasi SRIKANDI
