Sudahkah Pembaharuan Hukum Pidana Mencerminkan Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut saudara, pembaharuan hukum pidana apakah sudah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa? Jelaskan alasan Anda. Pertanyaan ini menjadi penting dalam perkembangan sistem hukum nasional Indonesia modern.
Perubahan hukum pidana nasional menunjukkan upaya negara menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan sosial, budaya, serta kehidupan masyarakat Indonesia kontemporer.
Pancasila sebagai dasar negara tetap menjadi landasan utama dalam pembentukan berbagai kebijakan hukum demi menjaga identitas nasional Indonesia.
Menurut Saudara, Pembaharuan Hukum Pidana Apakag Sudah Mencerminkan Nilai-Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa?
Menurut saudara, pembaharuan hukum pidana apakah sudah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa? Jelaskan alasan Anda. Pembaharuan hukum pidana di Indonesia pada dasarnya sudah cukup mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa karena arah pembentukannya menyesuaikan perkembangan masyarakat nasional dan tidak lagi sepenuhnya memakai pola hukum kolonial lama.
Dikutip dari jdih.kemenkoinfra.go.id, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi salah satu langkah besar dalam pembangunan hukum nasional Indonesia.
Keberadaan KUHP baru menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun sejak masa penjajahan.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian aturan tertulis, melainkan juga perubahan cara pandang terhadap hukum pidana.
Sistem lama lebih berfokus terhadap tindakan pidana semata, sedangkan sistem baru mulai memperhatikan keseimbangan antara tindakan, kondisi pelaku, serta dampak sosial dalam masyarakat.
Nilai kemanusiaan dalam Pancasila terlihat melalui pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia.
Pembaharuan hukum pidana berusaha menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dengan mempertimbangkan unsur batiniah, kondisi sosial, dan tujuan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana.
Aspek keadilan sosial juga mulai tampak dalam pembaruan hukum nasional. Hukum pidana tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat penghukuman negara, melainkan sebagai sarana menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat.
Pendekatan tersebut lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang mengutamakan harmoni sosial serta penyelesaian konflik secara bermartabat.
Nilai budaya bangsa tercermin melalui usaha menyesuaikan hukum dengan norma sosial masyarakat Indonesia.
Kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama dikenal memiliki budaya musyawarah, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Pembaruan hukum pidana mencoba menghadirkan sistem hukum yang tidak sepenuhnya kaku dan tetap memperhatikan nilai sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pembaharuan hukum pidana juga menunjukkan semangat nasionalisme dalam membangun identitas hukum sendiri.
Negara merdeka dianggap perlu memiliki hukum nasional yang lahir dari nilai budaya dan kebutuhan masyarakat Indonesia, bukan hanya meneruskan aturan peninggalan penjajahan yang dibuat berdasarkan kepentingan kolonial masa lalu.
Perubahan hukum pidana dilakukan melalui beberapa misi penting seperti rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum modern.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa hukum nasional terus diperbarui agar mampu mengikuti perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Namun, pembaharuan hukum pidana tetap menimbulkan berbagai perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai masih terdapat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Kekhawatiran juga muncul terhadap kemungkinan penggunaan pasal tertentu secara berlebihan apabila pengawasan pelaksanaan hukum tidak berjalan dengan baik.
Akan tetapi, perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dalam pembentukan hukum nasional.
Perdebatan terhadap isi aturan menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif memperhatikan arah perkembangan hukum di Indonesia.
Nilai persatuan dalam Pancasila juga terlihat dalam tujuan pembentukan KUHP nasional yang berlaku secara menyeluruh bagi seluruh wilayah Indonesia.
Hukum pidana diharapkan mampu menjadi alat pemersatu bangsa di tengah keberagaman budaya, agama, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pembaharuan hukum pidana juga menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat modern.
Perkembangan dunia digital, perubahan hubungan sosial, serta munculnya bentuk kejahatan baru membuat sistem hukum lama dianggap tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai posisi penting dalam pembentukan seluruh aturan hukum Indonesia.
Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial menjadi pedoman agar hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat secara adil.
Jawaban atas pertanyaan sudahkah pembaharuan hukum pidana mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa dapat dilihat melalui perubahan filosofi hukum nasional yang semakin menyesuaikan karakter masyarakat Indonesia.
Pembaruan KUHP menunjukkan usaha membangun sistem hukum yang lebih mandiri, berkeadilan, serta sesuai dengan nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia. (Shofia)
Baca Juga: Hubungan antara Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
