Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, hingga Tata Caranya
20 Maret 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sujud sahwi dilakukan apabila seseorang merasa ragu tentang jumlah rakaat salat yang dilaksanakan. Sujud ini dilaksanakan usai tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud.
ADVERTISEMENT
Adapun penjelasan lebih lengkap tentang sujud sahwi, termasuk hukum hingga tata caranya, akan dijabarkan di artikel ini. Jadi, simak hingga habis, ya!
Pengertian Sujud Sahwi
Saat mengerjakan salat, tak jarang umat Islam lupa jumlah rakaatnya. Mengutip dari buku Sujud Sahwi terbitan Rumah Fiqih Publishing pada 2020, hal tersebut dikarenakan orang yang beribadah diganggu setan sehingga konsentrasinya hilang. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Muslim berikut:
"Sahabat Rasulullah, Utsman bin Abil Ash datang kepada Rasulullah dan mengadu, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah hadir dalam salatku dan membuat bacaanku salah".
Rasulullah menjawab, "Itulah setan yang disebut dengan Khinzib. Apabila kamu merasakan kehadirannya, maka meludahlah ke kiri tiga kali dan berlindunglah kepada Allah Ta'ala. Aku pun melakukan hal itu dan Allah menghilangkan gangguan itu dariku"." (HR Muslim)
ADVERTISEMENT
Sehingga, dianjurkan bagi umat Islam untuk melakukan sujud sahwi. Pengertian sahwi sendiri adalah lupa atau lalai. Sementara itu, menurut para ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat atau setelahnya karena adanya kekurangan.
Hukum Sujud Sahwi
Ada perbedaan pendapat dari para ulama tentang hukum sujud sahwi. Beberapa ulama menganggap sujud ini sunnah, tetapi beberapa lainnya menganggap wajib dalam kasus tertentu.
Berikut ini penjabarannya yang masih dirangkum dari buku Sujud Sahwi terbitan Rumah Fiqih Publishing pada 2020:
1. Sunnah
Ulama dengan mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menganggap bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah. Dasar hukum ini berasal dari hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri berikut:
ADVERTISEMENT
"Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) salat, maka tinggalkan keraguan dan pastikan di atas keyakinan. Bila sudah selesai salat, sujudlah dua kali.
Kalau ternyata rakaat salatnya sudah lengkap, rakaat dan dua sujud (sahwi)-nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan), sedangkan kalau salatnya kurang dan menjadi pelengkap dengan tambahan satu rakaat, maka sujud sahwi sebagai pengecoh bagi setan."
2. Wajib
Kemudian, sebagian ulama lainnya, yaitu mazhab Hanafi dan Hanbali yang muktamad, berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya wajib. Namun, wajib apabila sekiranya orang tersebut melakukan sesuatu yang sekiranya membatalkan salatnya secara sengaja, seperti mengurangi atau menambahkan sujud secara sengaja.
Bisa juga karena meninggalkan sesuatu yang wajib dari salat karena lupa, seperti tak membaca tasbih saat sujud. Atau adanya keraguan dalam salatnya. Hal tersebut berdasar dari hadis riwayat di bawah:
ADVERTISEMENT
"Rasulullah SAW bersabda, "Bila kalian merasa ragu ketika salat dan tak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka campakkanlah rasa ragu itu dan tegaklah di atas keyakinan.
Lalu sujudlah dua kali sebelum salam. Bila dia salat lima kali maka Kami genapkan baginya salatnya dan bila dia salat penyempurnaan dari empat rakaat, maka sujud sahwi itu menjadi pencambuk setan."
Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi
Ada beberapa pendapat tentang kapan dilaksanakan waktu sujud sahwi, apakah sebelum salam atau setelah salam. Sebagian ulama yang berpendapat waktu pelaksanaan setelah salam berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tsauban berikut:
"Setiap lupa (dalam salat) itu dilakukan dua sujud setelah salam."
ADVERTISEMENT
Sementara, ulama lain berpendapat apabila kekurangan dalam gerakan salat maka sujud dilaksanakan sebelum salam. Namun, jika kelebihan dalam gerakan salat, bisa dilakukan setelah salam.
Tata Cara Sujud Sahwi
Tata cara sujud sahwi adalah dengan dua kali sujud di akhir salat, sebelum atau setelah salam. Berdasarkan situs perpustakaan.uad.ac.id, sebelum melaksanakan sujud sahwi dan setelah bangkit dari sujud, disyariatkan utnuk mengucapkan takbir "Allahu akbar".
Karena takbir tersebut bukan takbiratul ihram, sehingga tak perlu mengangkat kedua tangan. Praktik ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
Artinya: "Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit." (HR Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
ADVERTISEMENT
Kemudian, sujud sahwi ditutup dengan salam lagi, meskipun sebelumnya sudah salam. Salam dalam sujud sahwi ini menunjukkan bahwa salat sudah berakhir. Hal tersebut tertulis dalam hadis riwayat Muslim berikut:
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
Artinya: "Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka'at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi." (HR. Muslim no. 574)
Adapun saat melaksanakan sujud sahwi, dapat membaca doa berikut ini:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw
Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa."
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa saat sujud sahwi dapat membaca bacaan yang sama seperti sujud biasa, yakni:
ADVERTISEMENT
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
Subhaana robbiyal a'laa
Artinya: "Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi."
Doa lain yang juga dianjurkan untuk dibaca saat sujud sahwi adalah:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.
Artinya: "Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku."
(NSF)