Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Berbagai Bank 2024

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Tukar Uang Baru di Berbagai Bank 2024, Unsplash/ Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Tukar Uang Baru di Berbagai Bank 2024, Unsplash/ Mufid Majnun

Menjelang Lebaran, banyak orang yang menukar uang baru untuk persiapan THR yang akan diberikan kepada orang terdekat atau keluarga. Untuk itu, perlu mengetahui syarat dan tata cara tukar uang baru di berbagai bank 2024.

Mengutip dari pintar.bi.go.id, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengganti atau melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal yang akan ditukarkan.

Uang tersebut bisa dalam bentuk pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukar dapat diketahui ciri keasliannya.

Daftar isi

Syarat Tukar Uang Baru di Bank 2024

Ilustrasi Cara Tukar Uang Baru di Berbagai Bank 2024, Unsplash/ Eduardo Soares

Penukaran uang baru di bank dianggap lebih aman dan daripada menukarkan uang di pinggir jalan atau kepada agen tertentu. Hal ini berisiko jumlah uang yang yang tidak sesuai dan diselipkannya uang palsu atau kertas, sebagaimana mengutip dari www.ubaya.ac.id.

Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang perlu dimengerti saat hendak melakukan penukaran uang baru. Secara umum, berikut penjelasannya:

  1. Membawa kartu identitas, seperti KTP ke bank atau mobil kas keliling bank.

  2. Membawa kartu ATM dan buku tabungan.

  3. Membawa uang yang akan ditukarkan dengan yang baru.

  4. Memastikan bahwa uang yang dibawa adalah asli.

  5. Minimal uang yang ditukarkan adalah senilai Rp1.000.000-Rp3.800.000.

  6. Uang logam dapat ditukarkan dengan ketentuan jumlahnya 250 keping untuk setiap pecahan.

  7. Uang kertas yang dapat ditukar memiliki 100 lembar untuk tiap pecahan.

  8. Uang yang ditukar harus disesuaikan dengan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

  9. Tidak memakai perekat seperti selotip, lakban ataupun steples untuk menyatukan uang yang akan ditukar.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan kebijakan penukaran uang melalui kas keliling, berikut syarat dan ketentuannya: berdasarkan pintar.bi.go.id:

  1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, tempat, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak/digital.

  3. Penukar membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai yang tercantum dalam bukti pemesanan.

  4. Uang Rupiah yang ditukar dikemas sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan antara uang yang masih layak edar dengan uang yang tidak layak edar.

  5. Uang yang ditukar tidak dikelompokkan dengan menggunakan selotip, lakban, steples, atau jenis perekat lainnya.

  6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukar. Selain itu, BI juga dapat mengganti uang dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

  7. Uang bisa ditukar jika ciri keasliannya dapat dikenali.

  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tercantum dalam bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru. NIK-KTP bisa digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling sesudah tanggal pemesanan terlewati.

Syarat Tukar Uang Rusak atau Cacat

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia (BI) pintar.bi.go.id, uang yang rusak atau cacat masih dapat ditukarkan dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dengan aslinya yang disebabkan karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.

  2. Uang yang rusak atau cacar dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang Rupiah masih dapat diketahui dan dikenali.

  3. Syarat penggantian uang Rupiah kertas adalah jika fisik uang kertas lebih besar ⅔ dari ukuran aslinya, ciri uang dapat diketahui keasliannya, uang tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Selain itu, uang kertas yang rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

  4. Syarat penggantian uang logam yaitu apabila ukuran fisik uang logam lebih besar ½ dari aslinya, serta ciri uang yang masih dapat dikenali keasliannya.

  5. Jika uang cacat atau rusak sebagian karena terbakar, akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya selagi uang tersebut dapat dikenali keasliannya.

  6. BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu kepada penukar uang yang terbakar.

  7. BI tidak memberikan penggantian atau penukaran uang yang rusak atau cacat jika kerusakan dilakukan secara sengaja.

  8. BI tidak memberikan penggantian uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Tata Cara Tukar Uang Baru di Berbagai Bank 2024

Ilustrasi Cara Tukar Uang Baru di Berbagai Bank, Unsplash/ Jonathan Cooper

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan tukar uang baru di bank atau melalui kas keliling yang diluncurkan BI, berikut cara tukar uang baru di berbagai bank 2024:

1. BCA

  • Menyiapkan persyaratan tukar uang seperti KTP, kartu ATM dan buku rekening.

  • Nasabah mendatangi kantor cabang bank BCA terdekat atau mobil kas keliling.

  • Memperhatikan limit penukaran uang baru, yakni sebesar Rp3.900.000.

  • Selanjutnya, penukar perlu mengikuti arahan dan instruksi yang diberikan petugas bank.

  • Setelah semua tahapan selesai, petugas bank akan memberikan uang dengan pecahan yang tertentu sesuai dengan nominal uang yang ditukarkan.

2. BRI

  • Menyiapkan kartu identitas, seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening.

  • Sama seperti pada Bank BCA, langkah pertama dalam menukar uang baru adalah mengunjungi kantor cabang Bank BRI setempat yang melayani penukaran uang.

  • Menyampaikan tujuan kepada petugas bahwa akan menukarkan uang baru dan mengikuti arahan yang diberikan.

  • Selanjutnya, penukar mengambil nomor antrian dan menunggu giliran.

  • Menyerahkan uang yang akan ditukar dengan uang baru dan persyaratannya.

  • Pihak teller akan memproses penukaran uang dan menyerahkan uang baru berdasarkan jumlah uang yang ditukarkan.

3. Bank Mandiri

Bank Mandiri tidak menyediakan layanan penukaran uang tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu.

  • Menyiapkan identitas diri berupa SIM/KTP dan uang yang akan ditukar.

  • Mengunjungi kantor Bank Mandiri terdekat.

  • Langkah berikutnya adalah mengambil nomor antrian dan menunggu giliran dipanggil.

  • Setelah itu, datangi teller dan sampaikan niat untuk melakukan penukaran uang baru.

  • Menyebutkan nominal dan memberikan lembar kertas berisi detail pecahan uang baru yang akan ditukar dengan jumlah nominal pada masing-masing pecahan.

  • Menunggu pihak teller memproses penukaran uang baru dan menyerahkannya kepada penukar.

Penukaran uang baru Bank Mandiri bisa dilakukan melalui ATM. Beberapa ATM menyediakan layanan tukar uang sehingga nasabah bisa memilih opsi yang sesuai pada menu yang tersedia.

Selain itu, bisa juga melalui Mandiri Online/Mobile Banking dan mobil kas keliling milik bank mandiri.

Penukaran uang di Bank Mandiri memiliki batas maksimal yakni sebesar Rp3.700.000-Rp5.000-000 per orang dalam tiap transaksi.

4. BNI

  • Pertama, siapkan nominal uang yang akan ditukar dan merapikannya, serta memastikan tidak ada uang yang cacat atau sobek.

  • Menyiapkan kertas yang sudah diberi keterangan tentang pecahan uang yang diinginkan dan jumlah nominal tiap pecahan untuk diberikan kepada petugas bank.

  • Setelah itu, datang ke kantor bank BNI terdekat dan mengambil nomor antrian.

  • Kemudian, sampaikan maksud dan tujuan datang ke bank, yakni untuk menukar uang baru.

  • Jika sudah, nasabah menyerahkan sejumlah uang yang ingin ditukar berserta rincian kertas penukaran dan kartu identitas (KTP).

  • Pihak bank akan melakukan pengecekan terhadap uang yang ditukar, meliputi jumlah nominal dan kondisi uang tersebut.

  • Kemudian, pihak bank akan memberikan uang baru kepada penukar.

5. BI (Bank Indonesia)

Proses penukaran uang baru juga bisa dilakukan melalui Pintar BI yang dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, penukar harus masuk ke website https://pintar.bi.go.id.

  • Lalu, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.

  • Tentukan provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.

  • Nasabah yang ingin menukar uang baru memilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai dengan keinginan.

  • Kemudian, isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

  • Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling.

  • Setelah itu, nasabah akan memperoleh bukti pemesanan.

  • Bukti pemesanan tersebut kemudian harus dibawa ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru sesuai dengan tempat dan waktu yang tercantum.

Permintaan penukaran uang baru seringkali meningkat terutama saat Ramadan dan Lebaran. Informasi terkait syarat dan tata cara tukar uang baru di berbagai bank 2024 tersebut bisa menjadi panduan bagi nasabah yang ingin melakukan penukaran uang. (fat)

Baca juga: Fungsi Bank Sentral, Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya