Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi yang Harus Diurus

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pindah domisili antar provinsi di Indonesia bisa dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat administratif terlebih dahulu. Apalagi jika pindah domisili yang dilakukan adalah menetap di provinsi yang berbeda.
Umumnya, pindah domisili ini dilakukan oleh masyarakat yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama karena pekerjaan atau perubahan status perkawinan. Artinya, orang tersebut juga harus mengurus pergantian KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Mengurus syarat pindah domisili antar provinsi sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Berikut penjelasan soal syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh saat mengurus pindah domisili ke provinsi berbeda.
Syarat Administratif Pindah Domisili Antar Provinsi
Secara umum, syarat pindah domisili antar provinsi tidak jauh berbeda dengan pindah domisili di provinsi yang sama. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan serta menyiapkan KK dan KTP.
Yang membedakan syarat pindah domisili antar provinsi dengan lainnya adalah keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Dikutip dari situs resmi Kelurahan Mlatibaru, Semarang, Jawa Tengah, berikut ini syarat pindah domisili antar provinsi:
Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh RT dan RW tempat asal.
Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor desa atau kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa atau perangkat desa.
Bawa surat pengantar dari desa dan syarat lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat.
Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Dispendukcapil kabupaten atau kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Tahap ini biasanya membutuhkan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dispendukcapil.
Surat pindah alamat atau cabut berkas dibuat dan ditandatangani sampai pada Kepala Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
Setelah syarat pindah domisili antar provinsi dipenuhi, hal yang perlu dilakukan adalah mengurus status sebagai penduduk baru di provinsi tujuan. Dikutip dari Dispendukcapil Sleman, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
Mengurus Surat Keterangan Datang di Dispendukcapil provinsi tujuan.
Mengisi formulir pindah datang yang disediakan Dispendukcapil provinsi tujuan.
Membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal yang sudah diurus sebelum pindah, untuk kemudian diserahkan pada Dispendukcapil provinsi tujuan.
Baca juga: Persyaratan Pindah Domisili dan Cara Membuat Surat Pindahnya
Tips Mengurus Pindah Domisili Antar Provinsi
Untuk menghindari ketidaklengkapan dokumen di tengah proses pindah domisili, Anda perlu membaca persyaratan dengan cermat di laman resmi Dispendukcapil domisili asal dan tujuan. Hal ini perlu dilakukan agar proses pindah domisili dapat berlangsung dengan lebih cepat.
Penting juga untuk mencermati masing-masing jenis dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pindah domisili antar provinsi. Misalnya, apakah dokumen yang dibutuhkan adalah dokumen asli atau fotokopi.
(TAR)
Baca juga: Penjelasan tentang Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian 2023
