Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi yang Harus Diurus
30 Agustus 2023 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pindah domisili antar provinsi di Indonesia bisa dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat administratif terlebih dahulu. Apalagi jika pindah domisili yang dilakukan adalah menetap di provinsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Umumnya, pindah domisili ini dilakukan oleh masyarakat yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama karena pekerjaan atau perubahan status perkawinan. Artinya, orang tersebut juga harus mengurus pergantian KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Mengurus syarat pindah domisili antar provinsi sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Berikut penjelasan soal syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh saat mengurus pindah domisili ke provinsi berbeda.
Syarat Administratif Pindah Domisili Antar Provinsi
Secara umum, syarat pindah domisili antar provinsi tidak jauh berbeda dengan pindah domisili di provinsi yang sama. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan serta menyiapkan KK dan KTP.
Yang membedakan syarat pindah domisili antar provinsi dengan lainnya adalah keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Kelurahan Mlatibaru, Semarang, Jawa Tengah, berikut ini syarat pindah domisili antar provinsi:
ADVERTISEMENT
Setelah syarat pindah domisili antar provinsi dipenuhi, hal yang perlu dilakukan adalah mengurus status sebagai penduduk baru di provinsi tujuan. Dikutip dari Dispendukcapil Sleman, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
Tips Mengurus Pindah Domisili Antar Provinsi
Untuk menghindari ketidaklengkapan dokumen di tengah proses pindah domisili, Anda perlu membaca persyaratan dengan cermat di laman resmi Dispendukcapil domisili asal dan tujuan. Hal ini perlu dilakukan agar proses pindah domisili dapat berlangsung dengan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Penting juga untuk mencermati masing-masing jenis dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat pindah domisili antar provinsi. Misalnya, apakah dokumen yang dibutuhkan adalah dokumen asli atau fotokopi.
(TAR)