Konten dari Pengguna

Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2026 dan Cara Daftarnya sebagai Panduan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat rekrutmen Petugas Haji 2026 dan cara daftarnya, foto hanya ilustrasi, bukan seleksi yang sebenarnya: Unsplash/ibrahim uz
zoom-in-whitePerbesar
Syarat rekrutmen Petugas Haji 2026 dan cara daftarnya, foto hanya ilustrasi, bukan seleksi yang sebenarnya: Unsplash/ibrahim uz

Kementerian Haji dan Umrah mengadakan Seleksi Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dengan beberapa formasi. Ada berbagai syarat rekrutmen Petugas Haji 2026 dan cara daftarnya yang perlu diketahui oleh calon pelamar.

Melalui rekrutmen ini, diharapkan bisa menjadi cara untuk mendapatkan petugas haji yang berkualitas dan profesional. Dengan begitu, para petugas yang terpilih siap untuk memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah haji Indonesia.

Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2026 dan Cara Daftarnya

Ilustrasi syarat rekrutmen Petugas Haji 2026 dan cara daftarnya, foto bukan seleksi yang sebenarnya: Unsplash/ekrem osmanoglu

Untuk bisa menjadi petugas PPIH, terdapat sejumlah syarat yang wajib untuk dipenuhi. Berdasarkan informasi dari situs resmi petugas.haji.go.id, berikut adalah syarat rekrutmen Petugas Haji 2026 dan cara daftarnya yang bisa diikuti sebagai panduan.

1. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia.

  • Beragama Islam.

  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas.

  • Tidak dalam keadaan hamil bagi wanita.

  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.

  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.

  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.

  • Mendapat izin tertulis dari atas langsung atau instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya).

  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android atau iOS.

  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

  • Tidak sedang menjalani tugas belajar.

  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

  • Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama satu bulan pada Januari 2026.

2. Syarat Khusus PPIH Kloter

Ketua Kloter

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.

  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar.

  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/C dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda.

  • Berpendidikan paling rendah S1, dan diutamakan yang telah menunaikan ibadah haji.

Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.

  • Telah menunaikan ibadah haji.

  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

  • Berpendidikan paling rendah S1.

  • Usulan rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas Islam/pondok pesantren/perguruan tinggi keagamaan Islam.

3. Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.

  • Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia minimal 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.

  • Telah menunaikan ibadah haji.

  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Pelaksana SISKOHAT

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.

  • Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja.

  • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT dan pengolahan data.

  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

4. Syarat Administrasi PPIH Kloter

Ketua Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama setingkat.

  • KTP yang sah dan masih berlaku.

  • Ijazah terakhir.

  • SK Pegawai Terakhir.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (opsional)

  • Surat pernyataan telah berhaji. (opsional)

  • Surat izin suami (bagi perempuan yang telah menikah). (opsional)

  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga. (opsional)

  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait penyelenggaraan haji. (opsional)

Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama setingkat.

  • KTP yang sah dan masih berlaku.

  • Ijazah terakhir.

  • Sertifikat pembimbing ibadah.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

  • Surat pernyataan telah berhaji.

  • Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah.

  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.

  • SK Pegawai Terakhir. (opsional)

  • Surat izin suami (bagi perempuan yang telah menikah). (opsional)

  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga. (opsional)

  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait penyelenggaraan haji. (opsional)

5. Syarat Administrasi PPIH Arab Saudi

Pelaksana SISKOHAT

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama setingkat.

  • KTP yang sah dan masih berlaku.

  • Ijazah terakhir.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

  • Surat keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.

  • SK Pegawai Terakhir. (opsional)

  • Surat Penempatan Terakhir. (opsional)

  • Surat pernyataan telah berhaji. (opsional)

  • Surat izin suami (bagi perempuan yang telah menikah). (opsional)

  • Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat. (opsional)

  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga. (opsional)

  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait penyelenggaraan haji. (opsional)

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga.

  • KTP yang sah dan masih berlaku.

  • Ijazah terakhir.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.

  • SK Pegawai Terakhir. (opsional)

  • Surat pernyataan telah berhaji.

  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga. (opsional)

  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait penyelenggaraan haji. (opsional)

  • Surat izin suami (bagi perempuan yang telah menikah). (opsional)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga.

  • KTP yang sah dan masih berlaku.

  • Ijazah terakhir.

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

  • Sertifikat pembimbing ibadah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.

  • SK Pegawai Terakhir. (opsional)

  • Surat pernyataan telah berhaji.

  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga. (opsional)

  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait penyelenggaraan haji. (opsional)

  • Surat izin suami (bagi perempuan yang telah menikah). (opsional)

Setelah mengetahui berbagai persyaratan di sejumlah formasi tersebut, maka penting juga untuk mengetahui tata cara pendaftarannya. Berikut adalah tata cara untuk menjadi petugas haji, sesuai informasi dari situs petugas.haji.go.id.

  1. Kunjungi situs resmi https://petugas.haji.go.id/.

  2. Klik menu ‘Masuk’ dan daftarkan diri menggunakan nomor WhatsApp yang aktif.

  3. Masukkan data diri sesuai formulir yang tertera, termasuk memilih jenis formasi yang diinginkan, membuat username dan password, serta mengunggah foto KTP dan surat rekomendasi.

  4. Data yang telah diisikan akan diverifikasi terlebih dahulu.

  5. Setelah data berhasil diverifikasi, pelamar akan mendapatkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

  6. Setelah itu, kunjungi kembali situs pendaftaran resmi menggunakan username dan password yang telah dibuat. Lengkapi seluruh data yang diperlukan dan unggah berkas sesuai ketentuan untuk pendaftaran.

  7. Jika seluruh data dan berkas telah berhasil didaftarkan, maka pelamar akan mendapatkan notifikasi.

  8. Selanjutnya cetak kartu ujian dan mengunduh aplikasi CAT Petugas SISKOHAT untuk mengikuti ujian.

  9. Pelamar siap mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Itu dia informasi mengenai syarat rekrutmen Petugas Haji 2026 dan cara daftarnya yang bisa diketahui oleh para calon pelamar. Pastikan untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada dan mendaftar secara resmi. (Prima)

Baca juga: Tata Cara Haji dan Umroh beserta Pengertian dan Keutamaannya