Tata Cara Upacara Bendera yang Wajib Dilakukan Sesuai Urutan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata cara upacara bendera harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Pasalnya, upacara bendera adalah upacara penghormatan terhadap Bendera Negara Indonesia dalam acara kenegaraan atau resmi.
Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera yang diadakan di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan ini mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Sementara itu secara umum, upacara bendera adalah pengibaran bendera di setiap hari-hari besar.
Pelaksanaan upacara tidak boleh sembarangan dan tanpa aturan. Terdapat protokol tersendiri yang harus dipatuhi, baik oleh petugas maupun peserta, supaya upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Mengenal Upacara Bendera
Dalam buku Mengenal Keprotokolan Nasional oleh Ipik Permana (2019), disebutkan bahwa definisi tentang tata cara upacara ada dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990. Dalam PP tersebut, tata upacara merupakan aturan untuk melaksanakan upacara dalam kenegaraan atau acara resmi.
Bentuk upacara sendiri ada dua, yaitu upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera. Sifat acaranya ada 3, yaitu acara kenegaraan, acara resmi, dan acara yang dipersamakan dengan acara resmi.
Selain itu, upacara juga memiliki 3 unsur penting yang harus dipenuhi, yaitu tata krama, tata cara, dan penerapan aturan.
Baca juga: Manfaat dan Tujuan Kedisiplinan di Sekolah bagi Siswa
Tata Cara Upacara Bendera
Setelah mengenal lebih jauh mengenai upacara bendera, di bawah ini adalah tata cara upacara bendera yang dirangkum dari buku Mengenal Keprotokolan Nasional oleh Ipik Permana (2019) dan Buku Panduan Tata Upacara Bendera Kabupaten Bogor:
1. Memastikan Kelengkapan Upacara
Kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan petugas dan kelengkapan perlengkapan. Kelengkapan petugas upacara terdiri dari:
Pembawa naskah Pancasila
Pembaca teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembaca doa
Pemimpin paduan suara
Kelompok pengibar bendera
Kelompok paduan suara
Pemimpin pleton, jumlahnya disesuaikan
Adapun perlengkapan upacara terdiri dari:
Tiang bendera
Tali bendera
Kelengkapan seragam petugas
Kelengkapan seragam pembina
2. Acara Pendahuluan
Pemimpin upacara melakukan pelaporan pada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai. Dalam proses ini, peserta dan petugas harus dalam sikap khidmat. Pemimpin pleton mempersiapkan pasukannya masing-masing.
3. Acara Pokok
Acara pokok upacara bendera terdiri dari:
Pembina memasuki lapangan
Penghormatan umum
Pengibaran Bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara, sesuai Pasal 16 ayat (2) dan (3) PP No. 61
Mengheningkan cipta. Diikuti oleh semua peserta.
Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
Pembacaan teks Pancasila. Diikuti oleh semua peserta.
Amanat Pembina Upacara
Menyanyikan lagu wajib nasional
Pembacaan doa
Laporan Pemimpin Upacara
Penghormatan umum
Pembubaran peserta
Baca juga: Kisah di Balik Lirik Lagu Indonesia Raya Karya W. R. Soepratman
(TAR)
