Konten dari Pengguna

Telat Bayar Listrik 1 Hari Apakah Diputus? Ini Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kWh meter listrik Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kWh meter listrik Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Telat bayar listrik 1 hari apakah diputus? Pertanyaan ini kerap dilontarkan oleh pengguna layanan listrik pascabayar. Berbeda dengan listrik prabayar yang dilakukan dengan sistem isi ulang, pembayaran listrik pascabayar dilakukan setiap bulannya dengan jumlah tagihan sesuai pemakaian selama sebulan.

Tagihan listrik pascabayar harus segera dilunasi sebelum lewat dari masa pembayaran yang telah ditetapkan PLN. Pelanggan yang telat membayarnya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pemutusan aliran listrik.

Lalu, apakah jika telat bayar 1 hari listrik langsung diputus? Untuk mengetahui penjelasannya, simak informasinya berikut ini.

Telat Bayar Listrik 1 Hari Apakah Diputus?

Ilustrasi listrik. Foto: Pixabay

Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), batas akhir masa pembayaran listrik jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. PLN berhak melakukan pemutusan sambungan listrik sementara terhadap pelanggan pascabayar jika pelanggan menunggak pembayaran selama 30 hari.

Jika dalam waktu 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum kunjung membayar tagihan listrik dan dendanya, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. Instalasi yang dibongkar meliputi alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter serta tiang sampai kWh meter.

Jika ingin listriknya disambung kembali, pelanggan harus mengajukan pemasangan instalasi baru dan membayarnya dengan biaya pribadi. Mereka juga wajib melunasi tagihan-tagihan sebelumnya beserta denda tunggakannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila telat bayar listrik 1 hari, PLN tidak akan melakukan pemutusan sementara. Namun, pelanggan dikenakan sanksi berupa denda dengan biaya sesuai ketetapan PLN.

Baca juga: 5 Cara Cek Pemakaian Listrik Pascabayar

Denda Keterlambatan Pembayaran Listrik

Ilustrasi listrik. Foto: Pixabay

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Menurut peraturan tersebut, denda keterlambatan pembayaran listrik bergantung pada jumlah daya yang digunakan pelanggan. Berikut rinciannya:

  • Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan

  • Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan

  • Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan

  • Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan

  • Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan

  • Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan

  • Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan

Pengenaan biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif. Berikut ketentuannya:

  • Biaya keterlambatan pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan bagi masing-masing pelanggan.

  • Biaya keterlambatan kedua dikenakan setelah biaya keterlambatan pertama. Untuk pelunasannya mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.

  • Biaya keterlambatan ketiga diberlakukan setelah biaya keterlambatan kedua. Untuk pelunasannya mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.

(ADS)

Baca juga: Periode Jatuh Tempo Pembayaran Listrik dan Besaran Dendanya