Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Telat Bayar Listrik 1 Hari Apakah Diputus? Ini Penjelasannya
28 Agustus 2023 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Telat bayar listrik 1 hari apakah diputus? Pertanyaan ini kerap dilontarkan oleh pengguna layanan listrik pascabayar. Berbeda dengan listrik prabayar yang dilakukan dengan sistem isi ulang, pembayaran listrik pascabayar dilakukan setiap bulannya dengan jumlah tagihan sesuai pemakaian selama sebulan.
ADVERTISEMENT
Tagihan listrik pascabayar harus segera dilunasi sebelum lewat dari masa pembayaran yang telah ditetapkan PLN. Pelanggan yang telat membayarnya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pemutusan aliran listrik.
Lalu, apakah jika telat bayar 1 hari listrik langsung diputus? Untuk mengetahui penjelasannya, simak informasinya berikut ini.
Telat Bayar Listrik 1 Hari Apakah Diputus?
Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), batas akhir masa pembayaran listrik jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. PLN berhak melakukan pemutusan sambungan listrik sementara terhadap pelanggan pascabayar jika pelanggan menunggak pembayaran selama 30 hari.
Jika dalam waktu 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum kunjung membayar tagihan listrik dan dendanya, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. Instalasi yang dibongkar meliputi alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter serta tiang sampai kWh meter.
ADVERTISEMENT
Jika ingin listriknya disambung kembali, pelanggan harus mengajukan pemasangan instalasi baru dan membayarnya dengan biaya pribadi. Mereka juga wajib melunasi tagihan-tagihan sebelumnya beserta denda tunggakannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila telat bayar listrik 1 hari, PLN tidak akan melakukan pemutusan sementara. Namun, pelanggan dikenakan sanksi berupa denda dengan biaya sesuai ketetapan PLN.
Baca juga: 5 Cara Cek Pemakaian Listrik Pascabayar
Denda Keterlambatan Pembayaran Listrik
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Menurut peraturan tersebut, denda keterlambatan pembayaran listrik bergantung pada jumlah daya yang digunakan pelanggan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Pengenaan biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif. Berikut ketentuannya:
ADVERTISEMENT
(ADS)