Konten dari Pengguna

Tugas dan Wewenang Wilayatul Hisbah dalam Menegakkan Syariat Islam di Aceh

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Wilayatul Hisbah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wilayatul Hisbah. Foto: Pexels

Wilayatul Hisbah adalah bagian dari otonomi khusus di Provinsi Aceh yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Daerah Istimewa Provinsi Aceh atau Qanum. Wilayatul Hisbah berperan sebagai Polisi Syariat yang bertanggung jawab menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut.

Mengutip jurnal Eksistensi Wilayatul Hisbah dalam Sistem Pemerintahan Islam tulisan Marah Halim, S.Ag., M.Ag., secara etimologis Wilayatul Hisbah berasal dari kata al-Wilayah dan al-hisbah. Al-wilayah berarti menguasai, mengurus, memerintah, dan menolong, sedangkan al-hisbah artinya menentang, menguji, menerbitkan, atau perhitungan.

Wilayatul Hisbah dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Wilayatul Hisbah serta tugas dan wewenangnya dalam menegakkan syariat Islam di Aceh, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Wilayatul Hisbah?

Ilustrasi Wilayatul Hisbah bertugas sebagai Polisi Syariat cukur rambut anak punk dan waria Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Sebagaimana telah disebutkan, Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan syariat Islam di Aceh. Lembaga tersebut dipimpin kepala satuan yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Dijelaskan dalam jurnal Kinerja Wilayatul Hisbah dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh oleh Oklin Riinan Winowoda dan Akmal Quddus, Wilayatul Hisbah memiliki kekuasaan untuk mengawasi jalannya hukum syariah di Aceh.

Wilayatul Hisbah wajib mengingatkan masyarakat tentang aturan yang harus dipatuhi dan tindakan yang harus dihindari agar tidak melanggar ketentuan hukum. Keberadaan Wilayatul Hisbah diharapkan dapat menjaga wilayah Aceh dari segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam.

Baca juga: 3 Tugas Tugas Polisi di dalam Menjaga Keamanan Republik Indonesia

Tugas Wilayatul Hisbah

Ilustrasi Polisi Syariat. Foto: Unsplash

Wilayatul Hisbah bekerja sama dengan Polisi Pamong Praja untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Qanun di Aceh. Mengutip laman Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, tugas Wilayatul Hisbah mencakup:

  • Menyusun program dan pelaksanaan penegakkan Qanun dan Syariat Islam serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman sekaligus perlindungan masyarakat.

  • Melaksanakan kebijakan penegakan Qanun dan Syariat Islam serta Peraturan Walikota.

  • Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  • Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat.

  • Melakukan koordinasi atas penegakan Qanun, Peraturan Walikota dan Syariat Islam serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.

  • Mengawasi masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Qanun dan Peraturan Walikota,

  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.

Baca juga: Tingkatan Pangkat Polisi yang Komplit untuk Menambah Wawasan

Wewenang Wilayatul Hisbah

Ilustrasi Wilayatul Hisbah. Foto: Pexels

Untuk melaksanakan tugas yang telah disebutkan, Wilayatul Hisbah memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam.

  • Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan pelanggaran Syariat Islam;.

  • Fasilitasi pengembangan kapasitas sarana dan prasarana, pengembangan SDM, pelatihan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

  • Melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam.

  • Melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundang-undangan dibidang Syariat Islam.

  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

  • Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

  • Mendatangkan saksi dan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

  • Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran ketenteraman, ketertiban umum dan syariat Islam dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, penyidik polisi, tersangka sendiri atau keluarganya; dan

  • Melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum secara bertanggung jawab.

(ADS)