Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Moh Hatta dan Pembukaan UUD 1945

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Untuk menjalankan prinsip keterbukaan, Indonesia melakukan hubungan luar negeri dengan negara-negara lain, baik negara maju, negara berkembang, hingga negara yang baru merdeka.
Tujuan politik luar negeri Indonesia berkaitan dengan cara pemerintah menjaga hubungan internasional dengan negara lain. Hal tersebut sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Untuk memahami tentang tujuan politik luar negeri Indonesia lebih lanjut, mari kita simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah sini.
Pengertian Politik Luar Negeri
Sebelum mengetahui tujuan politik luar negeri Indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu arti politik luar negeri. Pengertian politik luar negeri tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yaitu:
Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negera dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional.
Salah satu bukti Indonesia menjaga hubungan internasional yang baik adalah dengan terlibat dalam berbagai forum dan organisasi internasional, seperti menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dsb.
Baca Juga: Pengertian Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Lengkap
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Mohammad Hatta
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP IX oleh Hadi Wiyono dan Isworo, Mohammad Hatta merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negeri.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri. Contohnya, barang-barang kapital untuk rehabilitasi bagian yang rusak dan tandas; barang-barang kapital untuk pembangunan dan industrialisasi dan mekanisme sebagian pertanian rakyat; barang-barang keperluan hidup rakyat sehari-hari.
Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyatnya.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita.
Baca Juga: Belajar Memahami Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Berdasarkan Pembukaan UUD 1945
Merujuk buku Politik Luar Negeri Indonesia karya Asep Setiawan, disebutkan bahwa politik luar negeri bagi suatu negara adalah pokok-pokok hubungan dengan negara lain, maka dengan sendirinya ia akan mempunyai sebuah tujuan.
Tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, tercermin pada alenia pertama dan keempat, berikut penjelasan lengkapnya:
Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, dan juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Indonesia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama.
Memajukan kesejahteraan umum. Arti secara umum adalah meningkatkan kesejahteraan semua bangsa di dunia, dan secara khusus adalah meningkatkan kesejahteraan Bangsa Indonesia.
Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Jika terdapat masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segara menyelesaikannya melalui hubungan diplomatik
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Contoh politik luar negeri yang mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan menyekolahkan anak bangsa yang berprestasi keluar negeri dan setelah lulus anak bangsa tersebut diharapkan mampu membangun negara Indonesia.
Baca Juga: Karakteristik Peranan Politik Luar Negeri Bangsa Indonesia Bebas Aktif
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Berikut beberapa landasan politik luar negeri Indonesia, di antaranya:
1. Landasan Ideologi
Politik luar negeri Indonesia berdasarkan ideologi Pancasila. Dalam konteks politik luar negeri, Pancasila mengajarkan untuk mengedepankan beberapa nilai penting, seperti kemerdekaan, perdamaian, keadilan sosial, dan persaudaraan internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dijiwai oleh prinsip-prinsip ini, dan negara berusaha untuk berkontribusi aktif dalam mencapai perdamaian dunia dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
2. Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia bersifat dinamis, mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan pada masa tertentu.
Meskipun landasan ideologis dan konstitusional tetap dipertahankan, cara pelaksanaan dan fokus kebijakan dapat berubah mengikuti perubahan kondisi global dan nasional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, dengan tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan prinsip UUD 1945.
(SNS)
