Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Moh Hatta dan Pembukaan UUD 1945
10 November 2023 16:57 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan prinsip keterbukaan, Indonesia melakukan hubungan luar negeri dengan negara-negara lain, baik negara maju, negara berkembang, hingga negara yang baru merdeka.
ADVERTISEMENT
Tujuan politik luar negeri Indonesia berkaitan dengan cara pemerintah menjaga hubungan internasional dengan negara lain. Hal tersebut sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Untuk memahami tentang tujuan politik luar negeri Indonesia lebih lanjut, mari kita simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah sini.
Pengertian Politik Luar Negeri
Sebelum mengetahui tujuan politik luar negeri Indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu arti politik luar negeri. Pengertian politik luar negeri tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yaitu:
Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
ADVERTISEMENT
Politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negera dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional.
Salah satu bukti Indonesia menjaga hubungan internasional yang baik adalah dengan terlibat dalam berbagai forum dan organisasi internasional, seperti menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dsb.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Menurut Mohammad Hatta
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP IX oleh Hadi Wiyono dan Isworo, Mohammad Hatta merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:
ADVERTISEMENT
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Berdasarkan Pembukaan UUD 1945
Merujuk buku Politik Luar Negeri Indonesia karya Asep Setiawan, disebutkan bahwa politik luar negeri bagi suatu negara adalah pokok-pokok hubungan dengan negara lain, maka dengan sendirinya ia akan mempunyai sebuah tujuan.
Tujuan politik luar negeri Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, tercermin pada alenia pertama dan keempat, berikut penjelasan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Berikut beberapa landasan politik luar negeri Indonesia, di antaranya:
1. Landasan Ideologi
Politik luar negeri Indonesia berdasarkan ideologi Pancasila. Dalam konteks politik luar negeri, Pancasila mengajarkan untuk mengedepankan beberapa nilai penting, seperti kemerdekaan, perdamaian, keadilan sosial, dan persaudaraan internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dijiwai oleh prinsip-prinsip ini, dan negara berusaha untuk berkontribusi aktif dalam mencapai perdamaian dunia dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
2. Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
ADVERTISEMENT
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia bersifat dinamis, mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan pada masa tertentu.
Meskipun landasan ideologis dan konstitusional tetap dipertahankan, cara pelaksanaan dan fokus kebijakan dapat berubah mengikuti perubahan kondisi global dan nasional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, dengan tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan prinsip UUD 1945.
(SNS)