Konten dari Pengguna

Urutan Pangkat Polisi, Lengkap dengan Lencana dan Gajinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urutan pangkat polisi ditentukan dari keputusan pimpinan organisasi. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Urutan pangkat polisi ditentukan dari keputusan pimpinan organisasi. Foto: Unsplash.com

Setiap anggota polisi memiliki pangkat yang berbeda-beda. Urutan pangkat polisi ditentukan dari keputusan pimpinan organisasi.

Keputusan tersebut berkaitan dengan kenaikan pangkat atau rotasi jabatan pada lingkungan organisasi setelah memperoleh persetujuan dari Kapolri. Struktur jabatan dan pangkat sendiri telah diatur dalam kepolisian Republik Indonesia mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

Lantas, bagaimana urutan pangkat polisi? Untuk mengetahui daftar perpangkatan polisi, simak selengkapnya di bawah ini.

Urutan Pangkat Polisi

Disadur dari laman resmi Polri, urutan pangkat polisi di Indonesia dibagi menjadi lima taraf, yakni taraf Tamtama, taraf Bintara, taraf Perwira Pertama, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Tinggi.

Berikut ini adalah daftar urutan pangkat polisi berdasarkan lima tarafnya yang dikutip dari Buku Babon Tes TNI-POLRI 2015 karya Tim Visi Adiwidya.

Urutan pangkat polisi dibagi menjadi lima taraf, yakni taraf Tamtama, taraf Bintara, taraf Perwira Pertama, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Tinggi. Foto: Unsplash.com

1. Perwira Tinggi

Taraf perwira tinggi adalah pangkat paling tinggi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam taraf Perwira Tinggi, ada empat pangkat, yakni di antaranya:

  • Jenderal Polisi

  • Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)

  • Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN)

  • Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN)

2. Perwira Menengah

Perwira Menengah adalah taraf tertinggi kedua setelah taraf Perwira Menengah yang terdiri dari tiga pangkat, yaitu:

  • Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL)

  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

  • Komisaris Polisi (KOMPOL)

3. Perwira Pertama

Perwira Pertama adalah pangkat awal dalam tatara Perwira. Berikut adalah pangkat dari Perwira Pertama:

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)

  • Inspektur Polisi Satu (IPTU)

  • Inspektur Polisi Dua (IPDA)

4. Bintara Tinggi

Bintara Tinggi adalah berada pada satu tingkat di bawah Perwira Pratama dan setingkat di atas Bintara. Bintara Tinggi terdiri di atas:

  • Ajun Inspektur Satu (AIPTU)

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA)

5. Brigadir

Brigadir memiliki empat pangkat atau tataran, yaitu:

  • Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA)

  • Brigadir Polisi (BRIGPOL)

  • Brigadir Polisi Satu (BRIGTU)

  • Brigadir Polisi Dua (BRIGDA)

6. Tamtama Kepala

Tamtama Kepala adalah kelompok pangkat yang berada satu tingkat di bawah bintara yang dalam ketentaraan yang meliputi:

  • Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL)

  • Ajun Brigadir Satu (ABRIPTU)

  • Ajun Brigadir Dua (ABRIPDA)

7. Tamtama

Tamtama adalah tingkatan paling rendah dalam ketentaraan dan kepolisian, satu tingkat di bawah Tamtama Kepala. Berikut adalah taraf kepolisian:

  • Bhayangkara Kepala (BHARAKA)

  • Bhayangkara Satu (BHARATU)

  • Bhayangkara Dua (BHARADA)

Lambang Lencana Polisi

Lambang lencana biasanya ditentukan dari pangkat polisi. Foto: Unsplash.com

Pangkat seorang polisi dapat dikenali dari lencana yang dikenakan. Berikut lambang lencana polisi.

1. Perwira Tinggi

  • Jenderal Polisi: 4 bintang emas

  • Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN: 3 bintang emas

  • Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN): 2 bintang emas

  • Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN): 1 bintang emas

2. Perwira Menengah

  • Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL): 3 bunga dalam segi lima warna emas

  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 bunga dalam segi lima warna emas

  • Komisaris Polisi (KOMPOL): 1 bunga dalam segi lima warna emas

3. Perwira Pertama

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3 persegi panjang emas

  • Inspektur Polisi Satu (IPTU): 2 persegi panjang emas

  • Inspektur Polisi Dua (IPDA): 1 persegi panjang emas

4. Bintara Tinggi

  • Ajun Inspektur Satu (AIPTU): 2 zigzag perak yang menyerupai huruf M yang lebar

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA): 1 zigzag perak yang menyerupai huruf M yang lebar

5. Brigadir

  • Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA): 4 bentuk V terbalik warna perak

  • Brigadir Polisi (BRIGPOL): 3 bentuk V terbalik warna perak

  • Brigadir Polisi Satu (BRIGTU): 2 bentuk V terbalik warna perak

  • Brigadir Polisi Dua (BRIGDA): 1 bentuk V terbalik warna perak

6. Tamtama Kepala

  • Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL): 3 bentuk V terbalik warna merah

  • Ajun Brigadir Satu (ABRIPTU): 2 bentuk V terbalik warna merah

  • Ajun Brigadir Dua (ABRIPDA): 1 bentuk V terbalik warna merah

7. Tamtama

  • Bhayangkara Kepala (BHARAKA): 3 jajar genjang miring berwarna merah

  • Bhayangkara Satu (BHARATU): 2 jajar genjang miring berwarna merah

  • Bhayangkara Dua (BHARADA): 1 jajar genjang miring berwarna merah

Gaji Polisi

Gaji polisi dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Foto: Unsplash.com

Berapa gaji polisi per bulan? Hal ini mungkin banyak ditanyakan oleh orang-orang, apalagi bagi mereka yang ingin menjadi anggota polisi.

Gaji polisi Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah. Berikut ini daftar gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).

1. Perwira Tinggi

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

2. Perwira Menengah

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

3. Perwira Pertama

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Bintara Tinggi

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

5. Bintara

  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

6. Tamtama Kepala

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

7. Tamtama

  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Berapa gaji polisi per bulan?
chevron-down

Gaji polisi Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain gaji, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah.

Perwira tinggi pangkat apa?
chevron-down

Taraf perwira tinggi adalah pangkat paling tinggi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apa pangkat terendah polisi?
chevron-down

Tamtama adalah tingkatan paling rendah dalam ketentaraan dan kepolisian, satu tingkat di bawah Tamtama Kepala.