Konten Media Partner

Berawal Kenalan di Medsos, Seorang Perempuan di Bali Disetubuhi Lalu Dianiaya

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi - Pelecehan seksual - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - Pelecehan seksual - IST

BADUNG, kanalbali.com - Seorang pemuda berinisial NK (22) ditangkap polisi setelah pencurian dan kekerasan (Curas) kepada seorang perempuan berusia 24 tahundi Denpasar. Dia melakukannya penganiayaan itu setelah berhasil mensetubuhi korban.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Bali, Senin (5/9) mengungkapkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan di medsos.

"Lalu mereka janjian ketemu di kos-kosan milik korban sampai sempat ngobrol dan melakukan hubungan (badan)," katanya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/9) sekitar pukul 13:00 WITA. Usai bersetubuh, keduanya bersantai di kamar tanpa ada gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Namun, ketika korban hendak bangun dan mengantar pelaku ke pintu tiba-tiba pelaku mencekik korban dari belakang. Lalu.memasukan jari-jari kedua tangannya ke mulut korban hingga ke kerongkongan sehingg korban tidak bisa berteriak.

embed from external kumparan

Pelaku kemudian mengancam korban akan menarik nadi tenggorokan supaya korban meninggal. Setelah itu, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan memukul pipi korban dan korban berteriak dan pelaku membentak korban supaya tidak berteriak hingga korban mengeluarkan darah dari mulut.

Sambil menangis dan korban mengatakan tidak akan melapor kemana-mana. Kemudian pelaku meminta uang Rp 500 ribu, lalu korban arahkan ke laci. Namun yang ada cuma Rp 300 ribu sehingga Pelaku mengambil uang dalam dompet korban sebanyak Rp 1 juta.

Setelah melakukan hal itu, pelaku memesan grab. Ketika pelaku keluar, korban langsung menghubungi penjaga indekos dan menjelaskan kronologis kejadiannya dan kemudian pelaku langsung petugas jaga yang melaporkannya ke Polsek Kuta.

Pengakuan pelaku, dia kehabisan uang setelah satu hari tiba di Bali. Awalnya, pelaku dari Jakarta datang ke Bali untuk bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

"Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Kapolsek. (kanalbali/KAD)