Konten Media Partner

Menyuruh Orang Aborsi, Sepasang Kekasih Dihukum Penjara

27 Agustus 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepasang kekasih diadili di PN Denpasar gara-gara memaksa orang aborsi (kanalbali/NAN)
zoom-in-whitePerbesar
Sepasang kekasih diadili di PN Denpasar gara-gara memaksa orang aborsi (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali -Sepasang kekasih, Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), Selasa (27/8) dijatuhi hukuman berbeda akibat memaksa orang lain melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada sepakat menyatakan kedua terdakwa bersalah. "Menjatuhkan hukuman 3 Tahun pada terdakwa Melkianus dan 4 tahun pada Oliviana Wola," tegas hakim dalam amar putusannya.
Adapun pertimbangan yang menberatkan kata hakim, perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya.
Kendati hakim menyatakan sependapat dengan jaksa, namun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan. Jaksa Wirayoga sebelumnya menuntut terdakwa Melkianus 4 tahun penjara sementara Oliviana Wawa dituntut 6 tahun penjara. Ditegaskan pula oleh hakim, kedua terdakwa melanggar
Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain dipidana penjara, sepasang kekasih ini juga dikenai hukuman denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan
Kasus ini berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil hubungannya dengan terdakwa Mikael Melkianus sekitar November 2017.
Saat AN memberitahukan kehamilannya pada Melkianus Februari 2018, Oliviana yang merupakan kakak kadungnya juga hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael kekasih hatinya. 
Singkat cerita, kedua terdakwa memaksa AN mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. "Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut," beber hakim dalam materi amar putusannya. 
ADVERTISEMENT
Lalu, pada 7 April, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal di kamar mandi. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbun pasir kemudian disembunyikan di dalam almari.
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya Nonce. Lalu kakaknya ini meminta bantuan ke tantennya Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa di Desa Pererenan, Mengwi, Badung dan melanjutkan ke polisi. (kanalbali/NAN)