Konten Media Partner

Pakai Modus Tukang Ojek, Residivis di Bali Rampok dan Cabuli Wisman Inggris

17 Oktober 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pencabulan - IST
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencabulan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, KanalBali.com - Seorang residivis berinisial MS diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar pada Jumat (14/10). Penangkapan setelah aksi nekadnya merampok dan mencabuli wanita asal Inggris dengan modus sebagai tukang ojek.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (17/10) mengatakan, peristiwa perampokan dan pencabulan tersebut terjadi di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (1/10).
"Awalnya korban keluar dari hotel hendak ke Lavavela berjalan kaki. Setelah berjalan sekitar 50 meter, bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya," kata Bambang Yugo.
Ketika itu pelaku menawarkan jasa ojek dengan ongkos Rp 15.000. Korban dan pelaku sepakat dengan tarif tersebut. Dalam perjalanan korban membuka aplikasi google map. Beberapa saat di atas motor, korban curiga dengan gelagat tersangka karena mengendarai motornya tidak mengarah ke lavavela.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat memaparkan kasus perampokan warga Inggris - ROB
Ketika itu korban berusaha mengingatkan pelaku bahwa mereka mengambil arah yang salah. Namun, bukannya mengarahkan kendaraannya ke arah yang benar pelaku malah berusaha merampas HP milik korban. Selain itu pelaku juga memacu kendaraan dengan kencang.
ADVERTISEMENT
"Saat tiba di Jalan Sri Kresna tersangka mendorong korban dari motor hingga terjatuh di aspal. Di mana kondisi jalan raya saat itu sepi. Lalu tersangka membuka celana dalam korban dan menaikkan baju dress korban," ucap Bambang Yugo.
Tak berhenti di situ saja, tersangka juga memasukkan jari tangannya ke kemaluasn korban. Upaya korban meminta tolong warga sekitar tidak membuahkan hasil karena kondisi sepi.
Sebelum meninggalkan TKP, pelaku sempat menarik kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina sampai mengeluarkan darah, merasa takut, sedih, dan syok. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Menerima laporan korban, anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Indus III Nomor 6b kamar nomot 9, Denpasar Barat. Saat penangkapan polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, pelaku yang kini menyandang status tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Selain itu, setelah dicek pada data kepolisian, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Sementara kalung milik korban dijual seharga Rp 500.000.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," Pungkas Bambang Yugo. (KanalBali/ROB)