Konten Media Partner

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kuta, Bali, Polisi Sita 18,5 Kg Sabu

22 Februari 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang-bukti sabu yang berhasil diamankan - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang-bukti sabu yang berhasil diamankan - ROB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di Kuta, Bali. Mereka adalah M Ansar dan Aulia Rahman.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 18,5 Kilogram. Selain Sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa kokain dan ratusan pil ekstasi.
"Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan dua tersangka jaringan nasional peredaran narkoba di wilayah Bali dengan jumlah bb cukup fantastis kurang lebih 18,5 kg narkoba jenis Sabu yg dikemas dalam 128 paket," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar pada Selasa (22/2).
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman. Hasilnya pada Sabtu (19/2) polisi mengamankan kedua pelaku di wilayah Kuta, Bali.
"Di TKP pertama (Kuta) pelaku diamankan dengan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas. Kemudian dilakukan pengembangan ke kamar kost kedua tersangka di daerah Denpasar Selatan," terang Pamungkas.
ADVERTISEMENT
Dari gudang kedua tersangka polisi akhirnya mengamankan barang bukti dalam jumlah lebih besar berupa 17,5 kg narkotika jenis sabhu, 984 butir ekstasi serta kokain.
"Dengan penangkapan ini Polresta Denpasar telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan narkoba," ucap Pamungkas. (KanalBali/ROB)