Terbitkan SE Baru, Koster Cabut Aturan Ganjil Genap

Konten Media Partner
6 Oktober 2021 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba ganjil genap sempat dilakukan untuk kawasan wisata Sanur dan Kuta, Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba ganjil genap sempat dilakukan untuk kawasan wisata Sanur dan Kuta, Bali - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Setelah sempat diberlakukan sejak 25 September lalu, Gubenur Bali, Wayan Koster memutuskan untuk mencabut aturan ganjil-genap di pantai kawasan pantai Sanur, dan pantai Kuta pada setiap akhir pekan dan hari libur.
ADVERTISEMENT
Pencabutan dilakukan lewat Surat Edaran (SE) Gubenur Bali Nomor 18 Tahun 2021. Persisnya pada poin 2 huruf b. "Pemberlakuan Pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Koster dalam surat edarannya, Rabu (06/10/21).
Menurutnya, setelah melakukan pengkajian lebih mendalam, pihaknya menyimpulkan kebijakan itu tak efektif untuk membatasi wisatwan di Daya Tarik Wisata (DTW) khusunya pantai Sanur dan Kuta. "SetElah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan ganjil genap itu tidak efektif, jadi karena itu saya berdiskusi dengan bapak Kapolda, agar kebijakan tersebut dicabut," jelasnya.
SE itu juga menyebut mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali. Meski angka kasus COVID-19 harian di Bali mulai melandai, perkembanganya cukup fluktuatif.
ADVERTISEMENT
Selama tiga hari belakangan, angka kasus positif harian berada di angka 100 kasus dan sementara meninggal dibawah 10, sementara angka kesembuhan cukup melejit.
SE itu juga mengatur sejumlah pembatasan untuk kunjungan ke mal, restoran dan bioskop serta daerah tujuan wisata. Selain itu diatur pembatasan kegiatan keagamaan dan resespi pernikahan. (kanalbali/WIB)