Terkait Terminal LNG, Walhi Bali Curigai Pembohongan Publik Soal Saham PT DEB

Konten Media Partner
24 Januari 2023 13:25
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Walhi Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kuasa hukum WALHI Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali yakni I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama mempertanyakan kepemilikan saham PT Dewata Energi Bersih (DEB). PT itu berencana membangun terminal LNG yang akan memanfaatkan lahan bakau di Tahura Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
“Dalam sidang di Komisi Informasi, ada temuan baru yang muncul dan bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dari apa yang selama ini disampaikan oleh PT DEB terkait komposisi kepemilikan saham,” kata Adi Sumiartha, Selasa (24/1/2023).
Pada surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB berdasarkan perjanjian pemegang saham dikatakan bahwa PADMA dan Perusda Bali mendirikan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan Join Venture.
Perusahaan didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar.
Hal ini bertolak belakang pernyataan Humas PT DEB bahwa jika melalui Perusahaan dibentuk oleh Perusda dan perusahaan PLN Gas & Geothermal (PLN GG).
ADVERTISEMENT
Dalam berbagai media pun Humas PT. DEB mengatakan jika dirinya adalah perwakilan dari pemerintah yakni 51% saham adalah PLN dan 49% BUMD (Perusda).
Lebih lanjut Untung Pratama juga menjelaskan jika dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB juga disebutkan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal Perseroan.
Yakni, dengan presentase kepemilikan yakni PT Padma Energi Indonesia 80% dan Perusda Bali 20% yangmana hal ini sangat berbanding terbalik serratus delapan puluh derajat dari yang diutarakan oleh Humas PT. DEB di berbagai media sedari 3 Juni 2022.
Kuasa Hukum WALHI Bali meminta kepada Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara dalam waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan jika pemegang saham PT. DEB adalah 51% adalah saham PLN dan 49% adalah saham BUMD (Perusda).
ADVERTISEMENT
yang apabila pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara tidak mampu membuktikan, “Maka PT DEB telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pembohongan publik” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Walhi, Ida Bagus Ketut Purba Negara menyatakan bahwa komposisi kepemilikan saham PT PLN GG sebesar 51 % dan PT DEB 49 % masih berada dalam proses. Adapun saat ini Perumda memiliki saham di PT DEB.
“Soal komposisi saham, tidak ada kewajiban saya menjelaskan ke Walhi,” katanya.
(kanalbali/RFH)