Usai Ditahan karena Tanam Ganja, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Konten Media Partner
7 Juni 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA Rusia saat dideportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
WNA Rusia saat dideportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com – Aksi nekat yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berinisial IC (34) berujung pada deportasi. Sebelumnya, ia tertangkap dan telah ditahan karena kasus penanaman ganja secara hidroponik. Akhirnya, pria itu pun dideportasi dari Bali.
ADVERTISEMENT
Bule Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (6/6) dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin -Moskow, Rusia, dan dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar, sampai memasuki pesawat.
"Ia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu bahwa WN Rusia dalam rilisnya Selasa (6/6/2023) malam.
IC datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan visa kunjungan dan datang ke Bali untuk berlibur.
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020, bule ini dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang disewa mereka di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Di dalam rumahnya, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Kemudian, atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi terlebih dahulu beberapa waktu lalu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, masa pidana bule ini berakhir pada tanggal 18 Bulan Mei 2023 dan berdasarkan surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya bule ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. (kanalbali/KAD)