WN AS Ditangkap Bawa Liquid Vape Ganja Saat Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Bandara Ngurah Rai menunjukkan barang bukti - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Bandara Ngurah Rai menunjukkan barang bukti - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak (37) ditangkap Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pasalnya, dia membawa cairan atau liquid yangmengandung narkotika jenis ganja untuk vape.
ADVERTISEMENT
AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (12/8) mengatakan, tersangkaberprofesi seorang guru dan ditangkap saat tiba di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 21:00 WITA.
Pelaku (kanan) saat ditunjukkan oleh polisi - IST
"Katanya untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali. Tersangka, tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengkonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum," katanya.
Dia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat tiba dengan pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali. Lalu, saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan tersangka.
Disana ditemukan ditemukan di dalam tas punggung warna hitam di dalamnya terdapat enam buah cartridge merk Stiizy yang berisi cairan kekuningan mengandung narkotika golongan I, dengan berat 3,18 gram bruto atau 35.0 gram netto.
ADVERTISEMENT
Lewat penemuan barang haram itu, pada Rabu (20/7) petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Rp 5 tahun. (kanalbali/KAD)