Saatnya Polri Menjadi Alat Rekayasa Sosial

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanggal 1 Juli 2025 kembali menjadi momen penting dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di hari Bhayangkara ini, masyarakat Indonesia diajak bukan hanya untuk mengenang sejarah dan jasa, tetapi juga merefleksikan makna terdalam dari keberadaan institusi yang menyandang nama “Bhayangkara” — sebuah istilah yang tidak hanya menyiratkan fungsi keamanan, tetapi juga memuat nilai pengabdian, perlindungan, dan pengayoman. Nama ini tak hanya menyematkan kehormatan simbolik, melainkan menuntut komitmen moral atas tanggung jawab sosial yang diembannya.
Kulit Dalam dan Kulit Luar Institusi Polri
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, makna mendalam itu kerap tereduksi menjadi semata-mata tugas-tugas formil kenegaraan. Polri selama ini lebih sering diposisikan sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban umum—peran-peran yang saya sebut sebagai “kulit luar”.
Padahal, yang tak kalah penting adalah dimensi “kulit dalam” dari institusi ini: bagaimana Polri menjadi pelayan dan pengayom masyarakat secara manusiawi. Kedudukan Polri sebagai alat negara tidak boleh menjadikannya sekadar perpanjangan tangan kekuasaan formal. Ia harus menjadi institusi yang memahami denyut kehidupan sosial masyarakat, yang bukan hanya bereaksi terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga proaktif menyelami akar-akar masalah sosial yang melahirkan kejahatan.
Berbicara tentang reformasi Polri, wacana publik selama ini masih berkutat pada aspek birokrasi dan hukum positif. Misalnya, pembaruan manajemen penyidikan, penguatan penanganan kejahatan berbasis digital, hingga penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di permukaan, ini memang langkah maju. Namun, jika dicermati lebih dalam, semua agenda tersebut masih berputar di ranah prosedural. Sementara dimensi substansial tentang bagaimana Polri memahami masyarakat dan menjalankan peran sebagai agen perubahan sosial justru belum banyak disentuh.
Reformasi Polri : Bukan Hanya Soal Birokrasi
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, sejatinya menawarkan semangat baru dalam pendekatan penegakan hukum: tidak lagi menekankan pembalasan, tetapi lebih pada pemulihan, keadilan yang manusiawi, dan upaya rehabilitatif.
Namun tantangan terbesarnya adalah bagaimana wajah Polri dapat bertransformasi selaras dengan semangat hukum tersebut. Dalam realitas sehari-hari, masyarakat masih merasakan atmosfer formal dan “menakutkan” dalam interaksinya dengan aparat kepolisian. Ini adalah sisa-sisa warisan jiwa militeristik yang belum sepenuhnya luruh dari tubuh Polri.
Akibatnya, hubungan antara aparat dan masyarakat seringkali diwarnai kecanggungan, jarak psikologis, bahkan ketakutan. Hal ini menjadi penghambat serius dalam membangun kepercayaan publik yang sejatinya menjadi prasyarat mutlak bagi hadirnya keadilan sosial.
Menjadikan Polri sebagai Alat Rekayasa Sosial
Polri, menurut hemat saya, bukan hanya institusi yang bertugas menjaga hukum berjalan. Ia adalah aktor strategis dalam proses perubahan sosial. Di tengah tantangan kompleksitas kehidupan masyarakat modern, kehadiran Polri seharusnya bukan sekadar menanggapi gejala-gejala kejahatan yang muncul, tetapi juga mampu merancang rekayasa sosial yang dapat mencegah dan mereduksi sumber kejahatan itu sendiri.
Hal ini mengingatkan saya pada gagasan Jalaludin Rakhmat tentang Planned Social Change—perubahan sosial yang terencana dan berbasis analisis mendalam terhadap dinamika sosial. Saat ini, gerak Polri dalam menghadapi persoalan sosial masih sangat reaktif dan kasuistik. Ketika muncul kasus A, maka baru digerakkan upaya penanganan. Pola ini jelas tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah strategi jangka panjang yang lahir dari pemahaman atas struktur sosial dan individu-individu di dalamnya.
Reformasi Polri sebagai Agen Perubahan Sosial
Dalam konteks Polri, artinya pendekatan pengayoman dan pelayanan tidak bisa berjalan secara statis. Polri perlu menjadi institusi yang selalu belajar dari kondisi masyarakat yang terus berubah. Dengan melakukan riset sosial, pemetaan akar kriminalitas, serta memahami persoalan secara kontekstual, Polri dapat menyusun langkah-langkah yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan konstruktif.
Misalnya, ketika diketahui bahwa daerah A memiliki tingkat kriminalitas tinggi karena angka putus sekolah yang juga tinggi, maka Polri bisa mengambil peran aktif menyampaikan temuan ini ke instansi terkait, bukan sekadar menunggu perintah atau bersikap reaktif. Dengan begitu, Polri tidak menjadi alat birokrasi belaka, tetapi bagian dari ekosistem pembangunan sosial.
Lebih lanjut, penting bagi Polri untuk memahami perbedaan antara masalah individu dan masalah sosial. Seorang anak yang malas belajar bisa jadi hanya masalah personal. Namun jika banyak anak mengalami nasib serupa karena kemiskinan, kekerasan domestik, atau lingkungan sosial yang buruk, maka itu sudah masuk ke ranah masalah sosial. Maka pendekatan Polri harus tepat sasaran—tidak bisa disamaratakan. Ini juga menjadi kunci dalam menyusun kebijakan preventif yang berbasis data dan kepekaan sosial, bukan hanya sekadar penerapan pasal-pasal hukum secara kaku.
Dalam konteks hukum, dikenal dikotomi antara das sein dan das sollen—apa yang terjadi dan apa yang seharusnya terjadi. Meski produk hukum disusun oleh DPR, namun Polri sebagai pelaksana di lapangan memiliki ruang diskresi yang penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum tetap berpihak pada keadilan substantif. Maka, pengetahuan sosial dan konteks lokal harus menjadi bagian dari pertimbangan profesional dalam setiap tindakan.
Mengurai Akar Perubahan Sosial Jalaludin Rakhmat
Dalam perspektif sosiologis, Jalaludin Rakhmat mengidentifikasi empat elemen yang menjadi sebab-musabab perubahan sosial: ide, pandangan hidup, pandangan dunia, dan nilai-nilai. Ia menegaskan, sebagaimana juga dikatakan oleh Max Weber, bahwa ide-ide memiliki kekuatan besar dalam membentuk realitas sosial.
Dalam konteks sejarah agama, kita melihat bagaimana para nabi hadir dengan mengubah cara pandang masyarakat terhadap kehidupan. Al-Qur’an, misalnya, datang dengan memberi makna baru pada idiom-idiom lama yang telah hidup di masyarakat Arab pra-Islam. Kata “taqwa” sebelumnya hanya bermakna takut.
Tapi setelah diturunkannya wahyu, makna taqwa berkembang menjadi kesadaran spiritual yang menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa perubahan sosial sejati tidak cukup hanya dengan intervensi struktural, tapi harus disertai transformasi nilai.
Al-Hadid 25 : Tiga Perubahan Sosial
Dalam kerangka ini pula, tafsir Jalaludin Rakhmat terhadap QS Al-Hadid ayat 25 menjadi sangat relevan. Ayat ini menjelaskan bahwa para rasul dibekali tiga senjata utama dalam menegakkan keadilan: al-kitab (nilai), al-mizan (nalar dan argumentasi rasional), dan al-hadid (kekuatan atau kekuasaan). Ketiganya harus berjalan seimbang. Tidak semua persoalan diselesaikan dengan kekuatan (al-hadid). Ada persoalan yang hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan nilai atau akal sehat. Dalam konteks Polri, pendekatan ini menjadi panduan penting agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi, dan penegakan hukum tidak berujung pada ketakutan.
Penutup
Karena itu, Polri perlu mendefinisikan ulang wajahnya di tengah masyarakat. Bukan hanya sebagai pemegang tongkat komando dan simbol formalitas negara, tetapi sebagai agen perubahan sosial yang hidup, berpikir, dan bertindak secara reflektif dan partisipatif. Institusi ini harus bertransformasi menjadi lebih lentur, peka, dan humanis. Tidak cukup hanya menjadi benteng hukum, Polri juga harus menjadi sahabat masyarakat—yang memahami, memediasi, dan memberdayakan. Dan pada akhirnya, tugas Polri bukan hanya menyentuh permukaan permasalahan, tapi juga menyelami lapisan terdalam dari persoalan sosial yang terjadi di republik ini.
