5 Polisi Disidang Disiplin Kasus Demo Ricuh di Kendari

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 9:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima polisi menjalani sidang disiplin di ruang sidang Propam Polda Sultra. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Lima polisi menjalani sidang disiplin di ruang sidang Propam Polda Sultra. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Lima polisi yang diduga melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa pada 26 September 2019, mulai menjalani sidang disiplin. Sidangnya dimulai Pukul 09.30 WITA di ruang sidang Propam Polda Sultra, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Ada lima orang anggota yang disidang hari ini. Semua berpangkat bintara, masing-masing GM, MI, MA, H, dan E. Kelimanya bertugas di Polres Kendari, yang kini telah dipindahtugaskan ke Yanma Polda Sultra.
Sebenarnya ada enam orang yang berstatus terperiksa terkait dugaan pelanggaran SOP pengamanan unjuk rasa. Satu lagi, Kasat Reskrim Kendari, AKP Diki Kurniawan. Namun sidangnya digelar terpisah.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan sidang Diki dilakukan terpisah karena atasan yang berhak menghukum atau ankum mereka berbeda. Diki akan disidang besok.
"Kasusnya sama, hanya persidangannya, ankumnya berbeda. Ini sidang disiplin terkait pelanggaran SOP," ucap Agoeng di depan ruang sidang.
Di tempat yang sama, Karo Propos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan tiga orang polisi dari keenam yang terperiksa diketahui mengeluarkan tembakan saat pengamanan unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
Namun, Hendro belum menyebut tiga anggota yang dimaksud. "Tembakan ke atas ya. Dari pemeriksaan ada yang satu kali, ada yang dua kali (menembak). Dk CS," ujar Hendro.
Hendro menyebut, anggota yang nantinya diketahui melakukan penembakan terhadap mahasiswa, akan disanksi berat berupa pemecatan.
Namun, tentunya, kata dia, prosesnya akan terlebih dahulu melalui persidangan umum. Dari keputusan sidang umum itulah akan dijadikan dasar untuk penjatuhan sanksi pemecatan.
"Pastinya kalau anggota Polri sudah melakukan tindak pidana, maka sudah masuk dalam peradilan umum. Tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diberkas, dikirim ke JPU, kemudian disidangkan seperti biasa," jelas Hendro.
Hendro memastikan, keenamnya terdaftar dalam surat perintah pengamanan, tapi tidak mengikuti apel.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 2, tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota kepolisian, keenam polisi yang berstatus terperiksa diduga melanggar 4, huruf D, F, dan L tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
Aksi unjuk rasa pada 26 September lalu di Kantor DPRD Sultra memakan korban jiwa, yakni Randi dan Yusuf. Randi tewas tertembak di bagian ketiak tembus ke dada bagian kanan. 
Lukman Budianto