Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan menjemput paksa Jaspin, seorang warga Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra, pada Minggu (24/11), sekitar pukul 17.00 WITA, di kediaman kakaknya di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Jaspin diketahui merupakan salah satu aktivis yang menolak beroperasinya perusahaan pertambangan nikel di Wawonii, Konkep.
Mando Maskuri, salah seorang rekan Jaspin yang juga getol menolak tambang menjelaskan, Jaspin dijemput paksa polisi atas kasus yang dilaporkan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
"Ya, (kabarnya dijemput paksa polisi), Jaspin merupakan satu dari 27 warga Wawonii yang dilaporkan oleh pekerja PT Gema Kreasi Perdana, salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii," ujar Mando saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin pagi (25/11).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Jaspin dan 26 warga Wawonii lainya, Anselmus Masiku, membenarkan kabar penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Sultra. Dia bilang hari ini (Senin, 25 November 2019), akan mendampingi pemeriksaannya.
ADVERTISEMENT
"Benar (Dijemput paksa), kita baru tahu tadi. Besok kita akan dampingi," kata direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari ini, Senin (25/11).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan penjemputan paksa terhadap Jaspin.
"Iya, Mas, benar, yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga sesuai KUHP diterbitkan sprint (surat perintah) membawa (menjemput paksa)," jelas Harry.
Sementara itu, saat ditanya apakah Jaspin akan langsung ditetapkan tersangka, Harry menjelaskan masih menunggu hasil Berita Cara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti menunggu dari hasil BAP ya," singkatnya.
Polda Sultra Diminta Bebaskan Jaspin
Kabar penjemputan paksa terhadap Jaspin memancing reaksi banyak pihak, diantaranya koalisi masyarakat sipil, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), LBH Makassar meminta agar Polda membebaskan Jaspin dan menghentikan kriminalisasi aktivis penolak tambang di Wawonii.
ADVERTISEMENT
Menurut koalisi masyarakat sipil, LBH Makassar dan JATAM mengatakan, PT GKP yang nerupakan anak usaha Harita Group ini telah tiga kali menerobos lahan masyarakat. Penerobosan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terakhir terjadi pada 22 Agustus 2019 tengah malam lalu.
Kemudian, laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi.
Berikut tuntutan Koolisia Masyarakat Sipil, JATAM dan LBH :
1. Komnas HAM segera membuka ke publik rekomendasi kepada Polda Sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap warga dan petani Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan menolak tambang.
2. Komnas HAM segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera. Apalagi legalitas perusahaan tambang beserta Tersus pelabuhan PT Gema Kreasi Perdana diduga tak lengkap dan tak memiliki izin lingkungan.
ADVERTISEMENT
3. Komnas HAM segera mengeluarkan Jasmin dari tahanan karena Polda Sultra melakukan penahan warga dan petani yang didasarkan oleh laporan perusahaan yang ilegal karena perusahaan tersebut tidak lengkap dokumen perizinannya.
4. Komnas HAM segera mengumumkan kepada publik bahwa Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup dan segera mengkoordinasikan kepada Polda Sultra untuk membatalkan penahanan, karena peran Jasmin yang menghentikan perusahaan dan Tersus pelabuhan yang ilegal adalah memperjuangkan lingkungan hidup sesuai ketentuan pasal 66 UU 32 / 2009 tentang PPLH.
5. Mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda untuk membatalkan penahanan dan membebaskan Jasmin.
6. Mendesak Kapolda Sultra untuk membatalkan penahanan Jasmin dan segera membebaskannya karena Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No 32 Tahun 2009
ADVERTISEMENT
7. Kapolda Sultra segera membebaskan seluruhnya 27 warga yang dikriminalisasi. Tiga diantaranya sudah ditahan.
8. Mendesak Menteri KLHK untuk mengintervensi Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara agar penahanan Jasmin dibatalkan dan segera membebaskan, karena Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No 32 Tahun 2009.