Eks Anggota TNI Cabul di Kendari Divonis 20 Tahun Penjara

Adrianus Pattian, alias Ahmad Pattian, mantan anggota TNI yang mencabuli lima siswa SD di Kendari divonis 20 tahun penjara. Vonis dibacakan langsung oleh pimpinan sidang, Rudi Suparmono, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10).
Dalam sidang, Adrianus dinyatakan terbukti telah mencabuli lima anak yang berusia 8 hingga 10 tahun. Pencabulan dilakukan Adrianus disertai dengan pengancaman.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan memutuskan menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," kata majelis hakim dalam putusannya.
Rudi Suparmono menyebut, perilaku Adrianus telah membuat korban-korbannya yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan alternatif terhadap terdakwa. Pilihannya, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun plus kebiri kimia selama dua tahun.
Terkait putusan itu, Nanang Ibrahim selaku JPU mengatakan keputusan tersebut belum final. Pihaknya masih diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.
"Di jaksa ada kemungkinan banding. Terkait itu, kita akan sampaikan ke pimpinan," ujar Nanang Ibrahim
Lukman Budianto
