Konten Media Partner

Eks Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Suap Perizinan Gerai Anoa Mart

14 Agustus 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: kendarinesia
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).
ADVERTISEMENT
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik telah menetapkan SK, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan resminya, Senin (14/8).
Ade menjelaskan, peran tersangka SK selaku Wali Kota meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni kepada LN selaku Manager Corcom PT MUI sebesar Rp700 juta. Permintaan uang itu, lanjut Ade, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Ia menuturkan padahal pengecatan kampung Warna-warni telah dibiayai menggunakan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Tak hanya itu, Sulkarnain juga meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian gerai milik PT MUI yaitu Anoa Mart sebanyak enam gerai yang kini telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
ADVERTISEMENT
Ade juga menjelaskan, selain Sulkarnain Kadir ada tersangka lain yang berperan pada kasus suap PT MUI yaitu Syarif Maulana. Ia selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.
Sedangkan Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintai pembiayaan dari PT MUI.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023," ungkap Ade.