Kadis dan Puluhan Kades Terseret Dugaan Korupsi Siskeudes di Konawe Kepulauan

Kejaksaan Negeri Konawe terus mendalami kasus dugaan korupsi dana desa terkait pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Pada pemeriksaan kali ini, pihak kejaksaan memanggil Kepala Dinas PMD Konawe Kepulauan, Mihdar. Turut pula diperiksa pihak manajemen hotel tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Hari ini kami periksa lima orang saksi, yaitu Kadis PMD Konkep dan empat orang dari pihak hotel tempat kegiatan dilaksanakan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin pada Selasa (9/2).
Terhitung empat kali pemeriksaan, pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan kepada 33 orang saksi. Mereka yakni 24 kepala desa setempat pada 4 dan 5 Februari 2021 lalu. Lalu 4 orang dari Dinas PMD Konkep termasuk mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada 8 Februari 2021.
Ditanya soal potensi adanya penetapan tersangka dari para saksi yang diperiksa, Bustanil masih belum mau memberikan keterangan lebih jauh. Meski sebelumnya telah menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, nanti kita lihatlah," kata Bustanil.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Konawe Kepulauan, Mihdar yang ditemui sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan enggan berkomentar dengan dalih kurang sehat.
"Mohon maaf yah, hari ini saya kurang sehat," katanya.
Perlu diketahui, pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019, setiap desa menerima Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 8 juta. Terdapat 89 desa, sehingga total Rp 712 juta untuk pelatihan ini di 2019.
Dari Rp 8 juta tersebut, setiap desa menyetor untuk pelatihan sebesar Rp 5 juta. Jika ditotal, uang yang disetor setiap desa sebesar Rp 445 juta. Sedangkan Rp 3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya.
Selanjutnya pada tahun 2020, anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp 12 juta setiap desa. Rincian Rp 2 juta untuk operasional kepala desa dan anggotanya, serta Rp 10 juta yang diberikan untuk kegiatan yang sama dengan total Rp 890 juta. Jika ditotal dua tahun anggaran tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.
Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021. Pihak kejaksaan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2021.
