KNKT Turun Tangan, Usut Kasus Terbakarnya KM Izhar

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari, Benyamin Ginting, memberikan penjelasan terkait Kapal Motor (KM) Izhar yang terbakar di Perairan Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kapal tersebut telah menyalahi aturan. Pasalnya, di catatan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KM Izhar tidak boleh memuat penumpang lebih dari 33 orang. Hal itu sesuai dengan surat persyaratan berlayar yang diberikan KSOP.
Namun belakangan diketahui, ternyata penumpang KM Izhar dua kali lipat dari penumpang sesuai dengan sertifikat pelayaran.
"Yang dilaporkan kepada Syahbandar, itu sesuai dengan sertifikat yang diizinkan," kata Benyamin Ginting di perairan Bokori, Senin (19/8).
Kata Benyamin, sebenarnya KM Izhar bisa memuat penumpang sampai 70 orang. Namun karena alat keselamatan di kapal tersebut hanya cukup untuk 33 orang, sertifikat yang diberikan hanya boleh memuat 33 penumpang.
Terkait pengawasan penumpang, Benyamin mengatakan sudah melakukan itu. Pengawasan dipertegas dengan surat pernyataan pihak KM Izhar dengan KSOP bahwa penumpang sudah sesuai dengan sertifikat.
"Kenapa kemudian lebih, ini yang kita evaluasi lagi. Syahbandar memang tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan satu per satu. Oleh karena itu, sudah di-cover dengan pernyataan nakhoda," ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mulai melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
"Teman-teman KNKT sudah tiba, sudah berkoordinasi dengan kita tadi malam. Pagi tadi berkoordinasi dengan Syahbandar. Mereka rencana sampai hari Rabu," ujar Benyamin.
