Sidang Pembunuhan Presenter TVRI Kendari, Terdakwa Ungkap Fakta Baru

Konten Media Partner
22 Januari 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum terdakwa Achfi Suhasim, Arifuddin Mataru, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum terdakwa Achfi Suhasim, Arifuddin Mataru, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditia (55 tahun), dengan terdakwa Achfi Suhasim (29 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (22/1), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa, Arifuddin Mataru, mengungkapkan, dalam persidangan tersebut, Achfi mengakui perbuatanya telah membunuh korban. Achfi mengaku bahwa membunuh korban secara spontan karena merasa dilecehkan oleh korban.
Dalam sidang itu juga, terdakwa sempat meminta maaf kepada keluarga korban karena telah menghilangkan nyawa Aditia.
"Terdakwa mengakui perbuatanya, alasan kenapa terdakwa melakukan itu karena tindakan spontan, terdakwa merasa dilecehkan.  Apakah ada perencanaan atau dendam dari terdakwa, fakta persidangan tidak ada, itu poinnya," jelas Arifuddin saat ditemui usai persidangan.
Pengakuan terdakwa Achfi dalam sidang tersebut merupakan fakta baru. Sebab, sebelumnya, jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Achfi.
Menurut Arifuddin, pasal yang diterapkan oleh jaksa soal pembunuhan berencana itu tidak tepat.
"Kita tidak bermaksut mendikte dakwaan jaksa, tapi fakta persidangan menunjukan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Soal senjata tajam yang digunakan Achfi membunuh, dan telah dibawa sebelum bertemu korban, Arifuddin mengatakan bahwa memang sudah menjadi kebiasaan korban sejak kecil yang membawa senjata tajam jenis keris kemanapun dia pergi.
"Sajam itu, dia (Achfi) akui, dia bawa, dari keterangan terdakwa bahwa sejak SMP sampai peristiwa itu terjadi, keris itu kemanapun dia pergi selalu dia bawa. Dia tidurpun dia bawa. Saya kira terbantahkan dakwaan (pembunuhan berencana) itu," kata Arifuddin.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan pemicunya ya itu, tindakan sepontan, karena terdakwa merasa dilecehkan oleh korban. Perencanaan juga tidak, membela diri juga tidak, jadi hanya spontan dan merasa risih tidak biasa berkontak badan dengan laki laki," sambungnya.
Jenazah korban di dalam ambulans usai divisum tim dokter RS Bhayangkara Kendari, dan siap dipulangkan ke rumahnya, Minggu (21/7). Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Romadu Novelino, mengatakan bahwa penerapan pasal perencanaan pembunuhan terhadap Achfi sudah sesuai. Romadu juga tak mempermasalahkan jika pihak terdakwa mengatakan bahwa penerapan pasal itu tak tepat.
ADVERTISEMENT
"Sudah sesuai, kami, dalam sidang tadi lebih kepada pembuktian tindakan persiapan sebelum pembunuhan itu terjadi. Kalau terdakwa mengikari itu, dalam undang - undang terdakwa juga punya hak ingkar, ya silahkan saja. Nantinya, kita akan melihat dakwaan mana yang tepat di buktikan, nanti akan di tuangkan dalam tuntutan minggu depan," jelasnya.
Soal senjata tajam yang dibawa Achfi sebelum membunuh korban, hal itulah yang menguatkan bahwa ada perencanaan dalam pembunuhan itu.
"Kalau menurut dia itu kebiasaan dia membawa sajam, ya silahkan saja, kalau dia berdalih seperti itu, tapi kami memandang lain atas peristiwa itu. Nanti kami akan buktikan," pungkasnya.