Konten Media Partner

Ansar-Marlin Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih

21 Februari 2021 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih di Hotel CK, Tanjungpinang, Minggu (21/2). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih di Hotel CK, Tanjungpinang, Minggu (21/2). Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan paslon nomor urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, sebagai paslon calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Kepri 2020.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub adalah paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dengan perolehan suara  308.553," ungkap ketua KPU Kepri, Sriwati, membacakan putusannya dalam kegiatan pleno penetapan di Hotel CK, Tanjungpinang, Minggu (21/2).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 109 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, KPU Kepri wajib melaksanakan pleno terbuka Paska putusan MK yang menolak permohonan gugatan dari pemohon paslon 02.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka SK KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau pada Desember 2020 lalu bersifat final dan mengikat.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berita acara pleno ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kepri," ujarnya.
Sriwati menambahkan, selanjutnya keputusan ini juga akan diserahkan  kepada DPRD Kepri untuk ditindaklanjuti.
"Berita acara juga akan diserahkan kepada DPRD Kepri, Bawaslu, parpol, paslon, dan pihak terkait," tukasnya.