Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diterbitkan, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Konten Media Partner
19 Juni 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Gubenur Kepulauan Riau telah mengeluarkan Pergub tentang pengahapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pergub Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021," ungkap Ansar dalam aturan tersebut.
Dalam Pergub itu diterangkan bahwa penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh. Sementara, untuk keringanan pokok PKB yang belum dibayarkan lebih dari setahun diberikan pengurangan 50 persen setiap tahunnya.
"Pemberian keringanan ini diberikan bersamaan dengan pembayaran PKB," katanya.
Sedangkan, untuk pembebasan BBNKB akan diberikan sesuai dengan nama pemilik motor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan. Serta, bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari antar daerah Provinsi Kepri maupun luar daerah provinsi Kepri ke Provinsi Kepri.
"Pembebasan BBNKB ini diberikan sebanyak 100 persen dari pokok BBNKB," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diharapkan, dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dapat menarik masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan Bermotornya .
"Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya , kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri," demikian Ansar.