Gelar Profesor Bisa Dicopot? Ini 'Dosa Akademik' Kata Dr. Dandi
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gelar Guru Besar atau Profesor adalah mahkota tertinggi dalam dunia akademik. Disematkan setelah melalui perjalanan panjang yang penuh dedikasi, gelar ini melambangkan puncak pencapaian intelektual dan integritas seseorang. Banyak yang meyakini, sekali diraih, mahkota ini akan tersemat abadi hingga masa purnabakti. Namun, pernahkah terlintas di benak Anda sebuah pertanyaan yang hampir tabu: Mungkinkah seorang Guru Besar diturunkan dari jabatannya?
Pertanyaan mengejutkan inilah yang menjadi salah satu sorotan utama dalam sesi seminar SEVIMA yang inspiratif. Di hadapan ribuan rektor, dekan, dan dosen dari seluruh Indonesia, Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., seorang Pakar Digitalisasi Kampus dan Pendidikan Tinggi terkemuka, dengan berani menyentuh topik sensitif ini. Dengan gaya komunikasi yang bersahabat dan mencerahkan, beliau menguak fakta bahwa tahta seorang Profesor bukanlah tak tergoyahkan, dan ada 'dosa-dosa' tertentu yang bisa meruntuhkannya.
Gelar Abadi yang Ternyata Tak Sepenuhnya Abadi
Dalam ekosistem pendidikan tinggi, posisi Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi yang dihormati. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jabatan ini memang dipegang hingga seorang dosen memasuki batas usia pensiun. Hal ini memberikan mereka stabilitas untuk berkarya, meneliti, dan membina generasi penerus secara mendalam dan jangka panjang.
Namun, stabilitas ini bukanlah sebuah kekebalan mutlak. Gelar Profesor adalah sebuah amanah, sebuah mandat yang dititipkan oleh negara dan masyarakat. Mandat ini terikat pada seperangkat aturan main yang sangat ketat, terutama menyangkut kehormatan dan integritas akademik. Ketika aturan main ini dilanggar secara fundamental, maka mahkota yang disandang pun bisa terancam. Inilah inti dari kerentanan sebuah jabatan yang selama ini dianggap abadi.
Dua 'Dosa Besar' yang Bisa Meruntuhkan Tahta Profesor
Lalu, apa saja pemicu yang bisa membuat seorang Guru Besar kehilangan jabatannya? Dr. Dandi Darmadi memaparkannya dalam dua kategori utama yang menjadi momok dalam dunia akademik.
"Apakah bisa turun jabatan dari Guru Besar? Sangat jarang, hanya dalam kasus pelanggaran berat kode etik akademik atau tidak memenuhi kewajiban minimal yang ditetapkan," tegas Dr. Dandi dalam seminar tersebut.
Mari kita bedah dua 'dosa besar' yang disebutkan dalam kutipan krusial ini.
1. Pelanggaran Berat Kode Etik Akademik
Ini adalah pelanggaran paling fatal. Integritas adalah nafas bagi seorang ilmuwan. Ketika nafas itu hilang, maka esensi dari keilmuannya pun gugur. Pelanggaran berat kode etik mencakup tindakan-tindakan yang mencederai kejujuran dan kehormatan intelektual, di antaranya:
Plagiarisme: Ini adalah 'dosa' yang paling sering disorot. Mengambil karya, ide, atau gagasan orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri adalah tindakan pencurian intelektual. Menurut Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, sanksi bagi pelaku plagiat bisa sangat berat, mulai dari teguran, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pencabutan gelar akademik.
Falsifikasi Data: Memanipulasi atau merekayasa data penelitian untuk mendapatkan hasil yang diinginkan adalah bentuk kebohongan publik yang merusak kepercayaan terhadap sains.
Kecurangan Akademik Lainnya: Termasuk di dalamnya praktik perjokian dalam pembuatan karya ilmiah, jual beli ijazah, atau bentuk-bentuk penipuan lain yang merusak martabat institusi pendidikan.
Pelanggaran Etika Moral: Tindakan seperti pelecehan seksual atau pelanggaran moral berat lainnya yang mencoreng nama baik profesi dosen dan institusi.
Ketika seorang Guru Besar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan salah satu pelanggaran berat ini, komite etik universitas dan kementerian terkait dapat menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pencopotan jabatan fungsionalnya.
2. Tidak Memenuhi Kewajiban Minimal yang Ditetapkan
Jika pelanggaran etik adalah serangan terhadap integritas, maka kategori kedua ini adalah bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab. Seperti yang telah dibahas dalam seminar SEVIMA sebelumnya, seorang Guru Besar memiliki "Kewajiban Khusus" yang harus dipenuhi secara berkala. Kewajiban ini mencakup publikasi karya ilmiah di jurnal internasional, penulisan buku, dan pembimbingan mahasiswa doktor.
Meskipun sanksi awalnya seringkali berupa penghentian sementara tunjangan kehormatan, kegagalan yang terus-menerus dan disengaja untuk memenuhi kewajiban ini menunjukkan bahwa sang Profesor tidak lagi produktif dan tidak menjalankan amanahnya. Dalam kasus yang ekstrem, hal ini bisa menjadi dasar bagi evaluasi yang lebih serius terhadap kelayakan jabatannya. Ini adalah sinyal bahwa sang Profesor tidak lagi berfungsi sebagai lokomotif ilmu pengetahuan sebagaimana mestinya.
Sang Pakar di Balik Panggung: Mengenal Sosok Dr. Dandi Darmadi
Pembahasan topik yang begitu mendalam dan sensitif ini tentu membutuhkan pembicara dengan otoritas dan pemahaman regulasi yang mumpuni. Dr. Dandi Darmadi adalah figur yang tepat. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade di dunia pendidikan tinggi sebagai Dosen dan Konsultan, beliau telah menyaksikan dan mengatasi berbagai problematika kompleks di banyak kampus.
Perannya sebagai Koordinator MBKM & Dosen Administrasi Publik di Universitas Andi Djemma, Palopo, serta pengalamannya mengajar di berbagai perguruan tinggi, memberinya perspektif akademis yang kuat. Di sisi lain, sebagai Training Manager di SEVIMA, beliau adalah seorang praktisi yang mendukung lebih dari 1.200 perguruan tinggi di Indonesia. Dr. Dandi secara aktif membantu kampus merancang sistem pendidikan yang efisien dan sejalan dengan regulasi terbaru. Kepakarannya yang luas, mulai dari kebijakan publik hingga manajemen SDM, menjadikannya rujukan terpercaya dalam menavigasi rumitnya aturan main di dunia pendidikan tinggi.
Menjaga Benteng Integritas di Era Digital
Di era digital, tantangan untuk menjaga integritas akademik menjadi semakin kompleks. Kemudahan akses informasi ibarat pedang bermata dua: ia mempermudah riset, namun juga membuka celah lebih besar untuk plagiarisme.
Di sinilah peran teknologi dan platform digital menjadi krusial. Perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (seperti Turnitin) kini menjadi standar. Lebih dari itu, platform manajemen akademik terintegrasi seperti SEVIMA Platform dapat membantu membangun budaya transparansi. Dengan mendokumentasikan semua rekam jejak akademik dosen—mulai dari publikasi, sitasi, hingga riwayat pembimbingan—secara transparan, platform ini dapat menjadi alat bantu bagi universitas untuk memonitor produktivitas dan menjaga integritas sivitas akademikanya.
Kesimpulan: Mahkota yang Menuntut Tanggung Jawab Tanpa Henti
Penjelasan dari Dr. Dandi Darmadi di seminar SEVIMA menjadi sebuah pengingat penting: mahkota Guru Besar bukanlah hak mutlak, melainkan sebuah mandat yang menuntut tanggung jawab dan integritas tanpa henti. Kemungkinan, meskipun sangat jarang, untuk dicopotnya gelar tersebut berfungsi sebagai benteng terakhir untuk menjaga kehormatan dan marwah dunia akademik Indonesia.
Apakah institusi Anda siap untuk memperkuat benteng integritas dan mengoptimalkan manajemen talenta akademik di era digital? Diskusi lebih lanjut mengenai topik ini bisa menjadi langkah awal yang berharga.
Jika ingin berdiskusi lebih lanjut tentang topik seminar tersebut & digitalisasi kampus, hubungi Dr. Dandi Darmadi & SEVIMA di Whatsapp 0822-6161-0404.

