Konten dari Pengguna

Pindah Kampus, Gelar Profesor Hangus? Ini Aturannya Kata Dr. Dandi

SEVIMA

SEVIMA

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto:istimewa
zoom-in-whitePerbesar
foto:istimewa

Dunia akademik Indonesia penuh dengan talenta-talenta cemerlang, dan di puncaknya duduk para Guru Besar atau Profesor. Mereka adalah magnet intelektual yang menjadi aset berharga bagi setiap perguruan tinggi. Namun, sebuah pertanyaan sering kali muncul di benak para akademisi dan pimpinan kampus: Apa yang terjadi jika seorang Profesor yang sangat diandalkan memutuskan untuk "pindah rumah" atau berpindah institusi? Apakah gelar prestisius yang diraih dengan susah payah itu akan ikut hangus dan harus dimulai dari nol?

Kekhawatiran ini, yang menyangkut karier dan masa depan para dosen terbaik bangsa, dijawab dengan gamblang dalam salah satu sesi seminar SEVIMA yang paling ditunggu. Di hadapan ribuan pasang mata dari kalangan rektor, dekan, dan dosen se-Indonesia, Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., seorang Pakar Digitalisasi Kampus dan Pendidikan Tinggi terkemuka, meluruskan pemahaman mengenai mobilitas para maestro akademik ini. Dengan gayanya yang bersahabat dan mudah dicerna, beliau menjelaskan bahwa gelar Profesor bukanlah properti kampus, melainkan sebuah pengakuan yang melekat pada individu.

Gelar Profesor: Aset Pribadi atau Milik Kampus?

Untuk memahami isu ini, kita perlu terlebih dahulu membedakan dua jenis jabatan di lingkungan perguruan tinggi: Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.

  • Jabatan Struktural adalah posisi yang terkait dengan manajemen dan organisasi institusi, seperti Rektor, Dekan, atau Ketua Program Studi. Jabatan ini memiliki masa berlaku tertentu dan melekat pada institusi. Jika seorang Dekan pindah kampus, ia tidak akan otomatis menjadi Dekan di tempat baru.

  • Jabatan Fungsional Akademik (JFA), di sisi lain, adalah tingkatan kepangkatan yang didasarkan pada prestasi dan kompetensi individu dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat). Jenjangnya mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga puncaknya adalah Guru Besar.

Jabatan Fungsional inilah yang menjadi "aset pribadi" seorang dosen. Ini adalah pengakuan dari negara atas kompetensi dan kontribusi ilmiah seseorang. Karena melekat pada individu, maka jabatan ini akan terus dibawa ke mana pun dosen tersebut berkarier. Penjelasan inilah yang menjadi landasan utama dari paparan Dr. Dandi Darmadi.

Mengurai Proses Administratif Perpindahan Homebase

Dalam paparannya, Dr. Dandi menekankan bahwa meskipun gelar tersebut aman dan diakui, proses perpindahannya tidak terjadi secara otomatis. Ada serangkaian prosedur administratif yang harus dilalui untuk memastikan transisi berjalan mulus dan tercatat secara resmi oleh negara.

"Bagaimana dengan Guru Besar yang pindah institusi? Jabatan Guru Besar tetap melekat pada yang bersangkutan dan diakui di institusi baru, namun perlu proses administratif perpindahan," ungkap Dr. Dandi.

Kutipan ini menegaskan dua hal: kepastian pengakuan gelar dan keharusan menempuh proses administrasi. Lantas, seperti apa proses yang dimaksud? Secara umum, alur perpindahan homebase seorang dosen, termasuk Guru Besar, melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Surat Persetujuan dari Kedua Belah Pihak: Dosen harus mendapatkan surat pernyataan pelepasan dari pimpinan Perguruan Tinggi (PT) lama dan surat keterangan penerimaan dari pimpinan PT baru. Ini adalah langkah awal yang menunjukkan adanya kesepakatan antara semua pihak.

  2. Pengurusan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI): Bagi dosen yang berpindah antar perguruan tinggi swasta, proses ini dikoordinasikan melalui LLDIKTI di wilayah masing-masing. Berbagai dokumen, seperti surat pengantar, SK jabatan fungsional terakhir, dan dokumen pendukung lainnya, harus diajukan.

  3. Pembaruan Data di PDDikti: Langkah paling krusial adalah memperbarui data dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Homebase atau institusi induk dosen harus diubah dari PT lama ke PT baru. Tanpa pembaruan ini, secara sistem dosen tersebut masih dianggap bagian dari institusi lama.

  4. Verifikasi dan Penerbitan Surat Keputusan: Setelah semua dokumen diverifikasi, pihak berwenang (Kemendikbudristek atau LLDIKTI) akan menerbitkan surat keputusan perpindahan. Dengan ini, sang Guru Besar resmi menjadi bagian dari keluarga besar institusi barunya dengan jabatan fungsional yang tetap diakui.

Mengenal Sosok Pakar di Balik Panggung

Penjelasan yang runut dan jelas ini tentu datang dari figur yang sangat memahami seluk-beluk manajemen pendidikan tinggi. Dr. Dandi Darmadi adalah seorang profesional dengan pengalaman lebih dari satu dekade sebagai Dosen dan Konsultan. Kepakarannya dalam kebijakan publik, manajemen keuangan, dan sumber daya manusia, ditambah pemahamannya yang mendalam akan regulasi pendidikan tinggi, menjadikannya figur yang sangat kompeten.

Saat ini, beliau menjabat sebagai Koordinator MBKM & Dosen Administrasi Publik di Universitas Andi Djemma, Palopo, sambil terus aktif mengajar di berbagai kampus lain. Namun, perannya yang paling strategis adalah sebagai Training Manager di SEVIMA. Di sini, Dr. Dandi menjadi garda terdepan dalam membantu lebih dari 1.200 perguruan tinggi di Indonesia untuk bertransformasi secara digital dan mengelola sistem akademik mereka secara efektif melalui SEVIMA Platform. Pengalamannya inilah yang memberinya pandangan helikopter atas berbagai proses administratif, termasuk mobilitas dosen.

Digitalisasi: Pelancar Mobilitas Talenta Akademik

Di masa lalu, proses perpindahan dosen bisa menjadi momok karena birokrasi yang berbelit dan memakan waktu. Namun, di era digital saat ini, tantangan tersebut mulai teratasi. Digitalisasi telah menyederhanakan banyak hal.

Sistem seperti PDDikti yang terpusat memungkinkan pembaruan data dilakukan lebih cepat dan transparan. Selain itu, platform sistem informasi akademik yang terintegrasi seperti yang dikembangkan SEVIMA membantu dosen dalam mengelola portofolio digital mereka. Semua data terkait publikasi, penelitian, pengabdian, dan riwayat mengajar tersimpan rapi. Ini sangat mempermudah proses pemberkasan saat akan pindah institusi. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem akademik yang lebih dinamis dan fleksibel.

Mobilitas para pakar seperti Guru Besar pada dasarnya adalah hal yang sehat. Ia mencegah penumpukan keahlian di satu tempat, menyebarkan ilmu pengetahuan, dan memicu kolaborasi baru. Dengan adanya kejelasan aturan dan dukungan sistem digital, diharapkan mobilitas talenta terbaik di Indonesia dapat berjalan lebih lancar demi kemajuan pendidikan nasional secara merata.

Apakah Anda pimpinan perguruan tinggi atau praktisi pendidikan yang ingin memahami lebih dalam tentang manajemen talenta dosen dan strategi akselerasi kampus melalui digitalisasi? Mari lanjutkan diskusi ini. Jika ingin berdiskusi lebih lanjut tentang topik seminar tersebut & digitalisasi kampus, hubungi Dr. Dandi Darmadi & SEVIMA di Whatsapp 0822-6161-0404.