Pileg DPRD-Pilkada Kini 2 Tahun usai Presiden Dilantik
Kini, pemilu gak bisa dilaksanakan barengan lagi semuanya. Harus ada jeda waktu antara pilkada-pileg DPRD dengan pilpres-pileg DPR-pileg DPD. Ini putusan baru MK, yang mengabulkan sebagian gugatan pengujian UU oleh Perludem.