Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
1 Juta Produk Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Nilainya Rp 34,4 Miliar
16 Oktober 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran. Temuan selama setahun, ada 1 juta produk kecantikan yang ditarik karena mengandung zat berbahaya bagi tubuh.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, mengatakan jumlah produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran terjadi dalam waktu setahun dari Oktober 2021 hingga Agustus 2022 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (16/10).
Reni mengatakan kandung pada kosmetik tersebut dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pada 4 Oktober 2022, BPOM menarik 16 produk kosmetik berbahaya, termasuk merek terkenal seperti Madame Gie yang selama ini sering dipromosikan artis Gisella Anastasia alias Gisel. Ketiga produk Madame Gie yang berbahaya adalah:
Semua produk Madame Gie yang ditarik BPOM berasal dari PT Tjhindatama Mulia yang berlokasi di Jakarta. Perusahaan tersebut sebagai importir sekaligus distributor produk Madame Gie. Terkait penarikan produk ini, Manajemen Madame Gie sudah buka suara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya 16 kosmetik, BPOM menarik 41 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKPO) yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar.
BPOM Blokir 83.700 Link Penjualan Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya
BPOM secara berkesinambungan juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.
Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
"Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tandasnya.
Berikut 16 produk kosmetik yang baru-baru ini ditarik BPOM:
Live Update