18 Langkah Panduan Mengisi SPT Pajak 2020 Secara Online

3 Maret 2020 12:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu hingga 31 Maret 2020 bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan pajak.
ADVERTISEMENT
Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana cara mengisi SPT secara online. Selain bisa dilakukan secara online, pengisian SPT bisa juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Direktorat Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP menjelaskan, masing-masing cara pelaporan memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika langsung datang ke KPP, maka wajib pajak tak perlu repot mengisi data karena akan dibantu petugas pajak. Namun tentunya hal tersebut memakan waktu yang tidak sedikit.
Sementara jika mengisi SPT melalui online atau e-Filling, pengisian dapat dilakukan di mana pun dan waktu yang dibutuhkan lebih sedikit. Namun, wajib pajak harus mengetahui secara benar cara pengisian tersebut.
Syarat yang dibutuhkan untuk mengisi SPT, baik secara manual maupun online, yaitu NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kalau manual, bukti potong pajaknya bisa langsung diserahkan ke petugas pajak. Kalau via online bisa difoto atau scan.
Mengisi SPT melalui e-Filling
Wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-Filling dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar.
Para wajib pajak hanya diminta untuk mengisi form 1770 SS yang ada di e-Filling sehingga dengan mudah dapat diketahui besaran pajak tersebut. Setoran tersebut dibatasi paling lambat hingga 31 Maret 2017.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Setiap wajib pajak pribadi harus mengisi salah satu dari formulir tersebut.
Lantas, apa bedanya masing-masing formulir tersebut?
ADVERTISEMENT
Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau normal penghitungan penghasilan neto
Dari satu atau lebih pemberi kerja
Penghasilan lain
Formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
1. Dari satu atau lebih pemberi kerja
2. Dari dalam negeri dan atau lainnya
3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
Formulir 1770 SS adalah bagi wajib pajak:
1. Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.
2. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.
ADVERTISEMENT
Apabila memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang digunakan adalah SPT Tahunan 1770.
Jika tidak memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan final atau bersifat final maka menggunakan formulir 1770 S.
Apabila hanya memliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, maka menggunakan formulir 1770 SS. Tapi jika penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun, maka menggunakan formulir 1770 S.
Berikut beberapa cara mengisi SPT online melalui e-Filling:
Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login. Selanjutnya akan muncul profil Anda.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
ADVERTISEMENT
Klik tombol buat SPT.
Kemudian akan muncul pertanyaan:
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?
Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak.
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta?
Apabila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta , maka Anda mengklik tidak. Anda dapat menggunakan formulir 1770 S. Cara mengisi SPT online dengan formulir SPT 1770 S adalah:
Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
ADVERTISEMENT
Langkah ke-1
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 20156, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2016. Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.
ADVERTISEMENT
Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping.
Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai klik tombol simpan.
Lalu klik tombol langkah berikutnya
Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya.
ADVERTISEMENT
Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?
Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-7
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?
Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
Silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik nomor 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan.
ADVERTISEMENT
Isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta?
Apabila Ya, isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah.
Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merek dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
ADVERTISEMENT
Langkah ke-9
Apakah anda memiliki utang?
Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah.
Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 Desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-10
Apakah anda memiliki tanggungan?
Jika Ya, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
ADVERTISEMENT
Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan?
Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga.
Selanjutnya pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung, maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-13
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
ADVERTISEMENT
Langkah ke-14
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-15
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-16
Jika status SPT Anda Kurang Bayar, maka akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran?
Jika belum, klik tombol di samping pilihan jawaban belum.
Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.
ADVERTISEMENT
Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: Dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik ok.
ADVERTISEMENT
Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah Anda buat. Jangan lupa, pengisian SPT Pajak 2020 ini batas waktunya adalah tanggal 31 Maret 2020.