5 Fakta tentang Holding BUMN Infrastruktur dan Holding BUMN Perumahan

27 November 2018 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PT. Hutama Karya (HK) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PT. Hutama Karya (HK) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengebut pembentukan dua holding BUMN agar rampung akhir Desember 2018, yaitu Holding BUMN Infrastruktur dan Holding BUMN Perumahan.
ADVERTISEMENT
Holding BUMN Infrastuktur yang berisi enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk holding, didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
Adapun Holding Perumahan terdiri atas Perum Perumnas sebagai induk holding dan anggota holding terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
Berikut kumparan rangkum 5 fakta tentang pembentukan dua holding ini:
1. Ada 4 Tahap yang Mesti Dilalui Pembentukan kedua holding ini memiliki empat tahapan. Pertama, legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
ADVERTISEMENT
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng.
Ketiga tahap tersebut ditargetkan dilakukan pada Desember 2018. Sementara tahap keempat proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
2. Pembentukan Holding Melalui Penyerahan Saham Seri B Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kemenerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan, penyerahan saham anggota kedua holding melalui penyerahan saham seri B atau inbreng.
Secara teknis, kata dia, saham seri B ada yang melekat di masing-masing perusahaan, ada juga yang diserahkan ke induk usaha. Sebagai contoh, holding infrastruktur misalnya Jasa Marga pada 70 persen sahamnya diserahkan ke Hutama Karya sebagai induk holding.
ADVERTISEMENT
"Nantinya HK menerbitkan saham baru sebagai penggantinya. Tinggal nilai tukarnya berapa," kata dia.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).
3. Harga Rumah Subsidi Bisa Lebih Rendah Setelah penyerahan akta inbreng dari anggota holding ke induk holding yaitu PT Perumahan Umum Nasional (Perumnas), mereka akan menjalankan rencana strategis.
Direktur SDM dan Pengembangan Bisnis PT Wijaya Karya, Novel Arsyad, mengatakan adanya Holding BUMN Perumahan akan membuat harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih murah. Tapi, Novel masih belum bisa merinci berapa harga rumah murah yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak bisa ngomong sekarang. Yang jelas nanti harganya terjangkau, kita akan follow aturan yang ada di pemerintah," kata Novel.
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
4. Holding BUMN Infrastruktur Tak Garap Proyek Kecil Di Holding BUMN Infrastruktur pun akan menggarap banyak proyek strategis. Tapi mereka berjanji tak akan mengambil proyek infrastruktur skala kecil yang jadi lahan kontraktor swasta.
Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, mengatakan perusahaan kontraktor negara telah ada kesepakatan tidak boleh menggarap sebuah proyek di bawah Rp 100 miliar yang kerap jadi ladang garapan perusahaan daerah.
"Kalau mematikan usaha di daerah tidak. Karena sebelum Holding BUMN dibentuk, BUMN konstruksi tidak boleh mengambil proyek di bawah Rp 100 miliar. Enggak ada proyek APBD yang diambil yang porsinya lebih kecil," kata dia.
ADVERTISEMENT
5. Anak Usaha Masing-masing BUMN Akan Jadi Subholding Dari banyaknya perusahaan yang tergabung dalam dua holding ini, mereka memiliki banyak anak usaha di luar. Bahkan anak usaha dari satu perusahaan saja jumlahnya bisa lebih dari dua.
Karena itu, ke depannya, anak-anak usaha ini akan digabung menjadi subholding seperti dalam pembentukan Holding BUMN Migas antara anak usaha PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk. Tapi Bintang Perbowo mengatakan pembentukan itu akan dilakukan bertahap setelah proses pembentukan holding rampung.
"Ya nanti itu masing-masing dinilai, ada penilai yang independen, ya nilainya berapa kalau semuanya digabung kan ada jumlah, masing-masing kalau dihitung jadi berapa persen, gitu.Terserah induknya masing-masing, pasti diatur tapi nanti ada clustering-nya," ucap dia.
ADVERTISEMENT