Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Larangan Terbang, Lion Air Group Dapat Izin Khusus Mengudara untuk Pebisnis
28 April 2020 17:47 WIB
ADVERTISEMENT
Di tengah pemberlakukan larangan terbang seperti diatur Permenhub No. 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara. Manajemen maskapai itu menyebut salah satu penerbangan yang akan dilayani adalah khusus pebisnis.
ADVERTISEMENT
Penerbangan penumpang untuk rute domestik itu akan dimulai pada Minggu (3/5).
“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berdasarkan keterangan resminya, Selasa (28/4).
Danang menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona COVID-19 (Zona Merah).
Danang menjelaskan, penumpang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19.
Kedua, mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
ADVERTISEMENT
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan mengizinkan pebisnis untuk terbang.
"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4).
Budi meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik.
"Protokol jangan di kami, supaya ada fairness. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Monardo) mengatur itu supaya jangan kita dikira nanti saya bisnis lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.