Kumparan Logo

Mau Naik Lion Air di Masa Larangan Terbang? Ini Cara dan Syaratnya

kumparanBISNISverified-green

comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing) Lion Air Group. Foto: Dok. Lion Air Group
zoom-in-whitePerbesar
Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing) Lion Air Group. Foto: Dok. Lion Air Group

Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, mendapat izin khusus mengudara di masa larangan terbang sesuai Permenhub No. 25 Tahun 2020. Hal itu dinyatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Menurut Danang, Kementerian Perhubungan telah memberikan perizinan khusus (exemption flight) bagi tiga maskapai di bawah Lion Air Group mulai Minggu (3/5). Ketiga maskapai penerbangan itu adalah Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

"Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo," kata Danang melalui pernyataan resmi, Selasa (28/4).

Menurut Danang, rencana operasional penerbangan Lion Air Group akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona (Zona Merah).

Padahal dalam Pasal 19 Permenhub No. 25 Tahun 2020, dinyatakan larangan terbang bagi semua warga negara untuk penerbangan dari dan ke daerah berstatus PSBB dan atau zona merah. Tapi dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f, ada pengecualian larangan terbang bagi penerbangan operasional lain yang diizinkan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Terkait pengecualian tersebut, Lion Air memastikan pebisnis dan calon tamu atau penumpang, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19. Penumpang harus mengisi kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan. Dokumen dan persyaratan itu adalah:

Seorang petugas membersihkan kabin pesawat Boeing 737-800 Lion Air dengan disinfektan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (17/3). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, melalui pemeriksaan rapid diagnostic test, swab test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

  2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

  3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

  4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.

  5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Danang menambahkan, sebelum penerbangan pihaknya bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya untuk memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan. Yakni berupa pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.

kumparan post embed

Dalam pernyataan yang diterima kumparan, dijelaskan tiket penerbangan Lion Air Group ditawarkan di kantor maskapai dan dapat diperoleh secara online di website resmi perusahaan. Dari pengecekan, kumparan juga mendapati tiket pesawat Lion Air Group dijual di biro perjalanan online atau online travel agent.

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.