Ada Mobil Listrik Berpelat RI 35, Siapa Menteri yang Pakai?

17 Desember 2020 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebuah sedan mobil listrik terparkir di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/12). Mobil listrik itu lansiran perusahaan otomotif Korea Selatan, Hyundai. Yang menarik adalah pelat nomornya, RI 35 yang merupakan pelat nomor pejabat setingkat menteri.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut, ternyata mobil listrik itu merupakan kendaraan dinas resmi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Saat meluncur dari kantornya di Jl. Medan Merdeka Barat ke Stasiun Gambir di Jl. Medan Merdeka Timur, Budi Karya bahkan mengemudikan sendiri mobil listrik Hyundai Ioniq itu.
"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan segera digunakan untuk kendaraan operasional sehari-hari," demikian keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dikutip kumparan, Kamis (17/12).
Budi Karya mengaku bahagia menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya. Karena hal itu sudah direncanakan lama dan kini bisa terwujud.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12).Foto: Dok. Istimewa
Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Menhub mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh kumparan, selain Menhub, mobil listrik ini juga menjadi tunggangan resmi para pejabat eselon I Kemenhub. "Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub," dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 (enam) motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menhub Budi Karya ganti mobil dinas dengan mobil listrik Foto: Kemenhub RI
Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Budi Karya juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti: angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.
Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT