Kumparan Logo

Ada Pasal Perampas Tanah Rakyat di UU Cipta Kerja? Ini Kata Kementerian Agraria

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ganti rugi pembebasan lahan KA Bandara Foto: Lucky R/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ganti rugi pembebasan lahan KA Bandara Foto: Lucky R/Antara

Salah satu hal yang memicu polemik di UU Cipta Kerja adalah soal pengadaan tanah, yang diatur dalam BAB VIII undang-undang yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu. Suara penolakan yang dimunculkan, yakni ada pasal yang membuat pemerintah dapat dengan semena-mena merampas tanah atau rumah warga negara.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus merangkap Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Teungku Taufiqulhadi, menilai pernyataan perampasan tanah rakyat itu sangat tendensius.

"Karena tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat," kata Taufiqulhadi melalui keterangan resmi, Kamis (8/10).

Dia menjelaskan, soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 2 tahun 2012. Perubahan yang ada, menurutnya hanya penyesuaian istilah saja.

Staf Khusus dan Jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang, Taufiqulhadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Dalam UU Cipta Kerja, jika ada lahan dan rumah rakyat yang besertipikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, maka sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu. Dalam konsultasi tersebut harus semua pihak sepakat," ujar politisi Partai Nasdem itu.

Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat itu belum sepakat, lanjutnya, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apa pun di atas lahan rakyat tersebut. Dia menambahkan, kalau pun tanah masyarakat jadi dibebaskan, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara sangat fair.

"Harga tanah, bangunan, tanah tumbuh, penghasilan pemilik tanah, jika ada warung misalnya, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tadi," paparnya.

Area lahan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/8). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Perubahan istilah itu, kata Taufiq, dilakukan karena pada UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah. Karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Sementara masyarakat tidak mau rugi. Rakyat menjadi pesimistis dengan penggunaan istilah ganti rugi tersebut. Sehingga kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja disesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.

Sementara terkait penitipan uang ganti rugi di pengadilan, yang disebut konsinyasi, sebelumnya sudah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyasi dalam dalam UU tersebut, jelasnya, dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang berperkara.

"Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyasi). Jadi konsinyasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat," pungkas Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: