Ada Warga Gorontalo Bunuh Diri, Rachmat Gobel Ingatkan Lagi Bahaya Pinjol

26 Juni 2023 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, di acara sosialisasi dan literasi keuangan soal pinjaman online (pinjol) dan investasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, di acara sosialisasi dan literasi keuangan soal pinjaman online (pinjol) dan investasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Perindustrian dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel, mengingatkan lagi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong. Utamanya pinjaman online (Pinjol) serta investasi ilegal.
ADVERTISEMENT
“Jangan mudah tergoda iming-iming pinjol, terutama yang ilegal. Rakyat Gorontalo merupakan salah satu sasaran pinjol ilegal dan investasi bodong,” katanya dalam acara sosialisasi dan kampanye literasi keuangan yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (25/6).
Menurutnya, sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, Gorontalo merupakan salah satu target jasa pinjol maupun investasi bodong. Beberapa tahun lalu banyak warga Gorontalo tertipu investasi bodong maupun pinjol ilegal. Kini penipuan atas nama pinjol dan investasi kembali marak di Gorontalo.
"Bahkan pada 12 Juni lalu seorang wanita berusia 23 tahun dari Gorontalo ditemukan tewas gantung diri. Diduga ia terjerat pinjol. Di Gentuma juga banyak warga yang terjerat pinjol ilegal," ujar legislator dari daerah pemilihan Gorontalo itu.
ADVERTISEMENT
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
Sementara itu Humas Kantor Perwakilan OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Mouren M Monigir, menyampaikan bahwa nilai kerugian masyarakat di seluruh Indonesia akibat investasi bodong dan pinjol ilegal senilai Rp 126 triliun (2018-2022). Adapun korban pinjol terbesar secara nasional adalah guru (42 persen), disusul korban PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Masyarakat, katanya, diminta waspada jika lembaga pinjol dan investasi tersebut memiliki legalitas yang tak jelas, menawarkan keuntungan yang tak wajar, mengeklaim jasanya tanpa risiko, menggunakan pola member get member, dan memanfaatkan tokoh masyarakat.
Untuk itu, ia memberikan dua tips untuk masyarakat agar tak mudah terjerat pinjol dan investasi bodong. Pertama, memenuhi dua L, yaitu logis dan legal. Kedua, aplikasi penyedia jasa pinjol atau investasi itu hanya meminta akses CaMiLan, yaitu camera, microphone, dan location. Sehingga jika aplikasi jasa keuangan tersebut meminta akses ke data pribadi di handphone, seperti foto dan dokumen lain, maka ia meminta untuk waspada.
ADVERTISEMENT
Gobel mengatakan, masalah pinjol dan investasi bodong ini jangan dianggap enteng dan jangan diremehkan. "Tak ada yang instan. Semua harus berkeringat," katanya. Sementara dari sisi pemerintah dan negara, juga harus konsisten melakukan literasi jasa keuangan dan penegakan hukum. "Harus ada upaya terus menerus untuk preventif dan tindakan yang tegas untuk kuratif," pungkas Rachmat Gobel.