Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
AdaKami Punya 400 Penagih, Tegaskan Tak Pernah Tagih Langsung ke Rumah Peminjam
22 September 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan platform peer to peer lending (P2P) itu memiliki sekitar 400 penagih yang merupakan bagian dari desk collection (DC).
ADVERTISEMENT
Desk collection adalah proses penagihan yang merupakan bagian dari perusahaan. Penagihan dilakukan melalui komunikasi, seperti SMS, WhatsApp, surat elektronik, telepon, dan sarana komunikasi lainnya.
Bernardino menegaskan, penagih dari AdaKami tidak pernah mendatangi peminjam ke rumah. Setiap anggota desk collection harus memenuhi sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK. Tidak hanya di AdaKami, namun semua DC pinjol di bawah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) harus memenuhi sertifikasi.
"Jadi bilamana ada yang datangin ke rumah, itu enggak ada, kami hanya lewat telepon," kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jumat (22/9).
“AdaKami ada 400 sekian DC, kita melakukan collection internal 80 persen dilakukan DC kita. Kami juga ada vendor untuk melengkapi seluruh tim collecting,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI, di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
“Tim collection biasanya yang dilakukan di AdaKami adalah kita bagi paket-paket, misalnya gagal bayar 1-10 hari masuk di kelompok A, setelah itu masuk kelompok B jadi ada tahapan. Dialog dengan nasabah kita kasih skrip dan batas-batas apa yang bisa dibicarakan,” ujar Bernardino.
Bernardino menegaskan, informasi pada nasabah yang diketahui DC sangat minim, bahkan nomor nasabah tidak ketahuan dan tersedia tombol telepon kepada nasabah. Lalu, nomor nasabah yang ditelepon tercatat di AdaKami.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita tahu ini dari DC kita atau tidak. Kedua, kita juga ada supervisor yang bisa lihat, kita ada keyword-keyword hal yang melanggar SOP AFPI, jadi supervisor bisa tanya 'eh tadi kamu ngomong apa sama si nasabah'. Ini yang kita lakukan,” sambungnya.
Apabila ada pengaduan, nasabah bisa mengirim data terkait melalui email atau WA. Ada dua proses yang harus dilalui yaitu valid dan verified untuk memastikan nasabah tidak keliru dalam pengaduannya.
"Kalau kedua-keduanya tercapai kita tindakan. Kalau severe parah tindakannya kita beri sanksi SP 1, SP 2, dan SP 3," imbuh Bernardino.
Apabila pelanggaran dianggap berat sampai PHK, DC tersebut akan kesulitan bekerja di AdaKami.
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.