news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Diblokir, Ganggu Kinerja PNS di Lapangan?

19 Februari 2023 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau penyesuaian anggaran pada tahun anggaran 2023. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L 2023.
ADVERTISEMENT
Anggaran K/L yang diblokir di 2023 senilai Rp 50,2 triliun mayoritas dari anggaran untuk belanja pegawai, salah satunya perjalanan dinas pegawai. Bila anggaran dinas pegawai diblokir, bagaimana dengan kinerja PNS di lapangan?
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, beberapa perjalanan dinas memang perlu dihemat atau diganti dengan rapat secara daring atau cukup di kantor tanpa perlu membuat acara di hotel.
Pada prinsipnya, jelas Bhima, hal tersebut harus proporsional dan memanfaatkan konsolidasi defisit anggaran untuk melakukan refocusing anggaran selama itu dianggap tidak produktif.
"Harusnya itu tidak mengganggu kinerja terutama serapan anggaran," pungkas dia.
Dihubungi terpisah, Ekonom Core Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam membatasi perjalanan dinas sudah dilakukan sebelum terjadi pandemi COVID-19. Tujuannya untuk mendorong belanja pemerintah di pos-pos belanja yang dinilai penting.
ADVERTISEMENT
"Sehingga saya pikir kalau bicara hanya konteks perjalanan dinas ini tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja kementerian dan lembaga baik itu di level pusat maupun di level daerah," jelas dia.
Terlebih, menurutnya automatic adjustment anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas bukan hal baru dan sudah bisa diantisipasi oleh kementerian/lembaga.
"Namun kalau kita bicara konteks yang lain terutama untuk pos belanja yang relatif penting, katakanlah belanja modal maka tentu automatic adjustment untuk anggaran bisa berdampak lebih besar terhadap perekonomian, karena pos belanja ini bisa memberikan efek multiplier yang relatif lebih besar," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
ADVERTISEMENT
"Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural," ujar Sri Mulyani.