Anies Bikin Izin Bangunan Bisa 14 Hari, Pebisnis Properti: Efek Dominonya Besar

8 Februari 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gebrakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memangkas perizinan pembangunan dari semula 365 hari bisa jadi hanya 14 hari untuk rumah tinggal, disambut positif kalangan pebisnis properti. Mereka menilai, pengurangan waktu pengurusan izin yang signifikan punya efek domina besar mendorong industri properti.
ADVERTISEMENT
"Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus non-finansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini," kata Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, dikutip dari Antara, Senin (8/2).
Untuk diketahui, Anies Baswedan melakukan gebrakan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Dalam beleid itu, waktu pengurusan perizinan pembangunan gedung yang sebelumnya 360 hari, dipangkas jadi 57 hari saja. Sementara untuk rumah tinggal pribadi, hanya 14 hari.
Pemangkasan perizinan sektor properti ini dilakukan, karena Anies menilai punya multiplier effect yang besar. Seperti ke perdagangan dan industri material bangunan, serta penyerapan tenaga kerja yang besar. Pada sisi lain juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta karakteristik bisnis yang bersifat jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Wendy menambahkan bahwa dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya meningkatkan daya saing ekonomi Jakarta.
"Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI," tutur Wendy.
Berbagai bangunan di kawasan permukiman dan perkantoran Jakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ia berharap akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.
Arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya peraturan gubernur ini, karena dia melihat peran perizinan ini sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti.
"Ia tidak saja mempengaruhi secara langsung kedua industri tersebut tetapi juga bagi rantai pasok pendukungnya seperti arsitek dan ahli profesional lainnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan bahwa proses perizinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
"Saya berharap Pergub ini juga akan diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan. Sehingga, terobosan yang diinginkan gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan," ujar Steve.
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.
Industri konstruksi dan properti tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.