Gebrakan Anies: Izin Pembangunan di DKI, Dipangkas dari 360 Hari Jadi 57 Hari

8 Februari 2021 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan karya buku Potret Jakarta 2020 Kolaborasi Melawan Pandemi secara virtual pada Sabtu (30/1). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan karya buku Potret Jakarta 2020 Kolaborasi Melawan Pandemi secara virtual pada Sabtu (30/1). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan gebrakan di bidang perizinan berusaha melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020. Dalam Pergub tentang Izin Pemanfaatan Ruang itu, waktu pengurusan perizinan pembangunan gedung yang sebelumnya 360 hari, dipangkas jadi 57 hari saja.
ADVERTISEMENT
Anies mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendorong geliat sektor properti. Karena menurutnya, sektor properti memiliki multiplier effect terhadap sektor ekonomi lainnya dan mendorong pemulihan perekonomian akibat COVID-19.
"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam konferensi pers secara virtual tentang Percepatan Perizinan Untuk Pemulihan Perekonomian Jakarta', Senin (8/2).
Sri menambahkan, perizinan pembangunan untuk rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni hanya 14 hari kerja. Upaya ini, lanjutnya, dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak
"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.
Selain lebih cepat, peraturan yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.
"Upaya ini adalah agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi COVID-19," kata Sri.
Gebrakan regulasi perizinan sektor properti dari Anies Baswedan ini mendapat apresiasi berbagai kalangan. Seperti Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto dan arsitek Steve J Manahampi. Mereka berpendapat, peran perizinan ini sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.
Industri konstruksi dan real estate termasuk properti pada tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.