Aset Merpati Airlines Dijual, Ribuan Eks Karyawan Mulai Terima Piutang Gaji

2 Januari 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aset eks maskapai penerbangan nasional, Merpati Airlines, mulai terjual. Hal ini menyusul penetapan pailit PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari dana hasil penjualan aset tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama. Selain kepada sejumlah kreditur, eks karyawan juga akan mulai menerima pembayaran piutang gaji mereka, yang selama ini tertunggak.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan penetapan Daftar Pembagian Tahap Pertama ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," katanya, Senin (2/1).
Ilustrasi pesawat merpati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia menambahkan, pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar. Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.