Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![com-Ilustrasi Perlindungan Mobil dengan Asuransi Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1550681341/c5s0ajvye5uwxqe1txr1.jpg)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan membuat daftar hitam nasabah. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya kasus kecurangan/fraud yang marak ditemukan pihaknya.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif AAUI, Dody Dalimunthe, mengatakan akan menggencarkan AAUI checking atau daftar hitam asuransi untuk memeriksa orang-orang yang berpotensi curang dalam industri asuransi. Pengecekan tersebut bisa dilakukan di bengkel, rumah sakit, klinik hingga agen yang memiliki potensi curang.
"Kalau di BI kan dulu ada sistem informasi debitur (SID) kita juga ada catatan, jika ada data tercantum namanya (orang bermasalah) maka akan ada peringatan kalau dia punya catatan negatif. Hal ini untuk meminimalisir risiko tersebut," katanya saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (23/5).
Dia menjelaskan, kecurangan ini bisa berdampak pada penetrasi asuransi di Indonesia. Buktinya, tingkat penetrasi asuransi tahun ini bergerak cenderung lambat dibanding tahun sebelumnya.
Dari data AAUI, tahun ini penetrasi asuransi hanya meningkat sekitar 3,04 persen, tumbuh tipis dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 2,9 persen. Dodi mengungkap, biasanya kecurangan paling banyak terjadi di asuransi perjalanan dan asuransi kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya dia belanja di luar negeri, pura pura kehilangan dan dia klaim ke asuransi. Dia bisa buat laporan palsu juga untuk klaim palsu," katanya.
Dia menjelaskan untuk kecurangan di asuransi kendaraan, si pemilik kendaraan yang curang ini memiliki beberapa kendaraan untuk menjalankan aksi curangnya.
Menurut Dody, kecelakaan dilakukan secara sengaja, mereka bekerja sama dengan spesialis oknum tertanggung kendaraan bermotor.
"Jadi mereka punya mobil khusus untuk menabrak mobil yang diasuransikan. Mereka ajukan klaim, untuk harga sparepart yang mahal, tapi sebelumnya mereka ganti dulu dengan yang bekas. Ketika asuransi memeriksa maka klaim bisa keluar dan seluruh biaya diganti," pungkasnya.