Aturan Kendaraan Listrik Belum Terbit, Ada Menteri yang Menghambat?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik. Jadwal penerbitan aturan ini selalu molor dari yang dijanjikan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui jika pembahasan mengenai aturan mobil listrik di tingkat kementerian berjalan sangat alot. Dia mengatakan ada yang pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
"Perdebatan menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan dalam Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Minggu (28/7).
Jonan tak merinci siapa menteri yang dimaksud, baik yang pro maupun kontra terhadap peraturan mobil listrik. Namun dia menekankan agar pemerintah bergerak cepat terkait pengembangan mobil listrik, salah satunya dengan segera menyiapkan insentif untuk perusahaan yang akan mengembangkan mobil listrik.
"Kalau nanti Perpres mobil listrik selesai, mestinya ada turunan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk memberikan insentif," tegasnya.
Luhut Klaim Para Menteri Sudah Tanda Tangani Rancangan Perpres
Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik akan segera diterbitkan. Ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membubuhkan paraf, selanjutnya Perpres itu diserahkan ke Jokowi.
Kini Perpres tersebut tinggal menunggu tanda tangan Jokowi untuk kemudian diterbitkan. Menurut Luhut, aturan itu bisa terbit dalam hitungan hari.
"Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang 'saya udah paraf Pak Luhut', sudah selesai. Jadi dari kami sudah selesai paraf. Tadi sudah selesai Perpres-nya, mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7).
Rancangan Perpres Sudah Digaungkan Sejak 2017
Perpres kendaraan listrik sudah digaungkan sejak Juli 2017. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi emisi karbon serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025.
Jonan mengatakan, pengembangan mobil listrik sudah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi sudah memberikan instruksi secara tertulis.
"Sudah ada instruksi tertulis dari Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik," kata Jonan pada 2017.
Menurut Jonan, saat ini pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Tim tersebut akan menyusun rencana regulasi pengembangan mobil listrik.
Dua tahun berselang, aturan ini belum juga diteken Jokowi. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pernah menyatakan bahwa aturan ini akan selesai pada 2018. Tapi di penghujung tahun itu, dia menyebut aturannya bakal selesai pada awal 2019. Hingga Juli 2019, beleid yang dijanjikan belum juga selesai.
